Oleh : Ilham Saputra Sukalumba
Tempat, Tanggal lahir : Ende, 28 Februari 2000
Email : sukalumbailham@gmail.com
No Telephon : 082247556856
Pendidikan : Mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang
Alamat : Jalan Karya Wiguna No 336 b, Babatan,Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Malang.
Detikkasus.com | Negara Indonesia adalah negara hukum, seharusnya hukum ditegakkan. Berbagai aturan hukum dibuat, untuk ditaati dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Akan tetapi pada kenyataannya, aturan hukum tersebut seringkali dilanggar, bahkan oleh aparat penegak hukum dan pembentuk hukum itu sendiri. Kita dapat menyaksikan berapa banyak aparat penegak hukum (polisi, hakim, jaksa, advokad)dalam menangani perkara melakukan perbuatan tercela seperti penyuapan, transaksi perkara, calon perkara, jual beli putusan, makelar kasus, dan sebagainya. Begitu juga dengan anggota DPR sebagai pembentuk hukum ada beberapa yang terjerat kasus korupsi ataupun melakukan pelanggaran hukum yang lain.Dalam pandangan dunia internasional, negara Indonesia terlihat angka korupsinya sangat besar,sehingga negara Indonesia ditempatkan sebagai salah satu negara yang 512. Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia paling korup di dunia. Korupsi di Indonesia yang sudah sangat luar biasa dampaknya dirasakan secara nyata oleh masyarakat Indonesia. Meskipun tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, akan tetapi penegakan hukum terhadap kasus korupsi dirasakan masih sangat lemah. Lemahnya penegakan hukum bukan hanya terhadap tindak pidana korupsi,tetapi juga seluruh penegakan hukum di Indonesia sudah merupakan korupsi itu sendiri, bahkan proses penegakan hukumpun dapat diperdagangkan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum”, artinya setiap warga negara maupun penyelenggara negara harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Dalam konsep negara hukum di dunia, dikenal adanya konsep rechtstaat dan konseprule of law. Negara hukum Indonesia berdasarkan Pasal 28I ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan negara hukum yang demokratis, artinya negara hukum Indonesia memadukan antara konsep rechtstaat dan konsep rule of law.
Unsur-unsur negara hukum mempunyai hubungan erat dengan sejarah dan perkembangan masyarakat dari suatu bangsa. Sejarah dan perkembangan masyarakat setiap negara tidaklah sama, oleh karena itu unsur-unsur negara hukumnyapun berbeda. Ada negara yang berusaha untuk menerapkan hukum Tuhan yang bersumber pada wahyu, terutama negara-negara Islam, tetapi ada pula negara-negara yang menerapkan hukum yang dibuat oleh manusia, yaitu yang dibentuk oleh lembagalembaga negara yang diberikan kewenangan untuk membuat hukum.
Penegakan hukum dalam arti sempit merupakan kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, melalui proses peradilan pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, kejaksaan, advokad atau pengacara, dan juga badan-badan peradilan.
Penegakan hukum di Indonesia saat sekarang ini dirasakan oleh masyarakat tidak atau belum menunjukkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Aparat penegak hukum masih pilih tebang dalam melakukan penegakan hukum. Hukum masih dirasakan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Asas persamaan dihadapan hukum belum terimplementasi dengan baik.
Artinya, dalam melakukan penegakan hukum, aparat penegak hukum masih membedakan, siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkaranya
Perkembangan hukum berikutnya tidak hanya dipengaruhi oleh kepentingan politik, tetapi dipengaruhi pula oleh kepentingan dunia usaha. Hal ini dapat dilihat dalam kenyataannya yang berkembang saat sekarang ini, mereka yang menguasai ekonomi dapat membeli hukum. Bahkan perbuatan melawan hukum, terutama kasus korupsi saat sekarang ini tidak dimulai dari birokrasi pemerintahan, tetapi justru bermula dari korporasi.
Oleh karena itu, pembentukan hukum harus terhindar dari kepentingan politik dan kepentingan dunia usaha. Pembentukan hukum harus benarbenar untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan politik kelompok tertentu, apalagi kepentingan ekonomi atau kepentingan dunia usaha. Pembaharuan substansi hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan penegakan hukum.
Aktor-aktor utama yang peranannya sangat menonjol dalam proses penegakan hukum adalah polisi, jaksa, advokad atau pengacara, dan juga hakim. Para penegak hukum tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sebagai orang pribadi dan sebagai institusi. Para penegak hukum sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Dalam pengertian ini persoalan Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia. 519 penegakan hukum sangat tergantung pada aktor, pelaku, pejabat atau aparat penegak hukum itu sendiri.
Penegak hukum dapat pula dilihat sebagai suatu institusi, badan, atau organisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Kesadaram hukum merupakan suatu kesadaran yang ada dalam kehidupan manusia untuk selalu patuh dan taat pada hukum.
Kesadaran hukum juga menyangkut kesadaran tentang apa yang seharusnya dilakukan atau yang seharusnya tidak dilakukan dalam kehidupan mermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, peran aparat penegak hukum (polisi, jaksa, advokad, dan hakim) dalam menyelesaikan perkara harus tegas dan tidak pilih tebang.
Peran aparat penegak hukum dalam menyelesiakan perkara sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Selain itu, masyarakat juga akan sungkan apabila dalam menghadapi suatu perkara menyelesaikannya dengan cara menyimpang dari aturan hukum (misalnya menyuap aparat penegak hukum, atau main hakim sendiri).
Sebagai kesimpulan bahwa penegakan hukum Kesadaram hukum merupakan suatu kesadaran yang ada dalam kehidupan manusia untuk selalu patuh dan taat pada hukum. Kesadaran hukum juga menyangkut kesadaran tentang apa yang seharusnya dilakukan atau yang seharusnya tidak dilakukan dalam kehidupan mermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, peran aparat penegak hukum (polisi, jaksa, advokad, dan hakim) dalam menyelesaikan perkara harus tegas dan tidak pilih tebang.
Peran aparat penegak hukum dalam menyelesiakan perkara sangat penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selain itu, masyarakat juga akan sungkan apabila dalam menghadapi suatu perkara menyelesaikannya dengan cara menyimpang dari aturan hukum (misalnya menyuap aparat penegak hukum, atau main hakim sendiri). menyalurkan aspirasi masyarakat, memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Pembaharuan substansi hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum.