Penduduk Trans, Pemda Harus Tanggung Jawab

Bengkulu l Detikkasus.com – Permukiman transmigrasi Tanjung Agung Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur berjarak 7 kilometer dari desa Tanjung Agung.

Untuk menempuh lokasi transmigrasi ini membutuhkan mental dan nyali yang kuat sehubungan medan jalan untuk menuju transmigrasi ini sangat licin dan berlumpur yang cukup dalam.

Penduduk transmigrasi Hendro Saputro Masuk transmigrasi Tanjung Agung pada tahun 2012.Hendro Saputra berasal dari Lumajang Surabaya Jawa Timur.

Baca Juga:  Anggaran Pengibaran Bendera Berkurang

Hendro Saputro baru menerima lahan dari pemda Kaur seluas 1 Hektar dan memintak pemkab Kaur melalui “Dinas Transmigrasi” kabupaten Kaur dapat mengabulkan lahan yang dijanjikan pertama dulu yaitu 2 Hektar.

Dijelaskan Hendro di lokasi transmigrasi kedua dihuni oleh 100 KK dari jumlah tersebut,sampai saat ini sekitar 20 KK belum menerima lahan usaha Dua,kalau sampai tidak di tepati sesuai komitmen awal 2 Hektar per KK kami merasa dirugikan kata Hendro Saputro Kamis 9/9/2021.

Baca Juga:  Sekda Prov Kalbar Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Hari Jadi Pemprov ke-66

Kami pernah berencana melaporkan ke Dinas Transmigrasi kami di Jawa Timur namun dari Dinas Transmigrasi Kabupaten Kaur,tidak usah kita urus baik2 dan dengan cara kekeluargaan tetapi sampai saat ini lahan usaha kami belum juga di serahkan terhitung kami masuk tahun 2012 sekarang sudah tahun 2021 kata Hendro.

Baca Juga:  Bupati Kaur : Peserta Pelatihan Jurnalistik "Idialis"

Di permukiman transmigrasi ini mempunyai mesin keripik dan pengolahan pupuk organik,dulunya pernah beroprasi sekarang sudah lama pakum yang disebabkan pemasaran nya kurang sukses dan bahan baku kurang kata dia. (Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *