Detikkasus.com | Mojokerto
Dalam materi gugatannya, Pendowo Bangkit menuntut PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) untuk meng-clean up (membersihkan) timbunan limbah yang ada di pemukiman warga dan di dalam area perusahaan.
Hal ini diungkapkan salah seorang kuasa hukum Pendowo Bangkit, Aziz, SH., usai sidang kedua di Ruang Chakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/2/2020).
“Sebagai lembaga lingkungan hidup tidak boleh meminta ganti rugi. Maka kami menuntut PT. PRIA melakukan clean up atau membersihkan timbunan limbah yang ada di pemukiman warga dan di dalam perusahaan,” ungkap Aziz kepada awak media.
Menurut Aziz, agenda sidang kali ini adalah melanjutkan pemeriksaan berkas yang belum lengkap pada sidang pertama, minggu kemarin. Selanjutnya sidang ditunda sampai tanggal 18 Maret 2020 untuk proses mediasi.
Disinggung tentang tidak adanya pengerahan massa pada sidang kali ini. Aziz beralasan pihaknya takut terjadi bentrok. Karena tensi sidang yang begitu tinggi. Namun pihaknya berjanji, setelah proses mediasi, pihaknya akan mengerahkan massa lagi dalam jumlah yang mungkin lebih besar.
Ketua Pendowo Bangkit, Nurasim mengungkapkan, pihaknya menuntut PT. PRIA membersihkan timbunan limbah yang mereka buang selama sepuluh tahun.
“Dari 2010 sampai sekarang masih menimbun. Masih melakukan dumping. Ya, kita minta itu dibersihkan,” ungkap Nurasim yang menjadi prinsipal penggugat bersama Heru Siswoyo.
Terpisah, kuasa hukum PT. PRIA, Hari Tjahyono, SH. mengatakan,dari hasil audit yang pernah dilakukan oleh lembaga pemerintah dan akademisi ( I T B ), atas pengajuan lembaga lingkungan dan warga Desa Lakardowo ,ada 51 titik didalam dan disekitar perusahaan yang dilaporkan , ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran lingkungan. Pungkasnya ( im )