Pendowo Bangkit Gugat PT. PRIA tentang Penimbunan Limbah

Rabu, 5 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Mojokerto

Dalam materi gugatannya, Pendowo Bangkit menuntut PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) untuk meng-clean up (membersihkan) timbunan limbah yang ada di pemukiman warga dan di dalam area perusahaan.

Hal ini diungkapkan salah seorang kuasa hukum Pendowo Bangkit, Aziz, SH., usai sidang kedua di Ruang Chakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/2/2020).

“Sebagai lembaga lingkungan hidup tidak boleh meminta ganti rugi. Maka kami menuntut PT. PRIA melakukan clean up atau membersihkan timbunan limbah yang ada di pemukiman warga dan di dalam perusahaan,” ungkap Aziz kepada awak media.

Baca Juga:  Lira Himbau Pemkab Mojokerto untuk Menunda Pengadaan Kendaraan Dinas Kepala Desa

Menurut Aziz, agenda sidang kali ini adalah melanjutkan pemeriksaan berkas yang belum lengkap pada sidang pertama, minggu kemarin. Selanjutnya sidang ditunda sampai tanggal 18 Maret 2020 untuk proses mediasi.

Disinggung tentang tidak adanya pengerahan massa pada sidang kali ini. Aziz beralasan pihaknya takut terjadi bentrok. Karena tensi sidang yang begitu tinggi. Namun pihaknya berjanji, setelah proses mediasi, pihaknya akan mengerahkan massa lagi dalam jumlah yang mungkin lebih besar.

Baca Juga:  Proyek Pembangunan Fast Food Benpas Kota Mojokerto Terindikasi Maladministrasi

Ketua Pendowo Bangkit, Nurasim mengungkapkan, pihaknya menuntut PT. PRIA membersihkan timbunan limbah yang mereka buang selama sepuluh tahun.

“Dari 2010 sampai sekarang masih menimbun. Masih melakukan dumping. Ya, kita minta itu dibersihkan,” ungkap Nurasim yang menjadi prinsipal penggugat bersama Heru Siswoyo.

Baca Juga:  Tradisi Barikan Peringati Tahun Baru Islam Di Dusun Tilas Kerajaan Agung Wilis | Detikkasus. Jawa - Bali.

Terpisah, kuasa hukum PT. PRIA, Hari Tjahyono, SH. mengatakan,dari hasil audit yang pernah dilakukan oleh lembaga pemerintah dan akademisi ( I T B ), atas pengajuan lembaga lingkungan dan warga Desa Lakardowo ,ada 51 titik didalam dan disekitar perusahaan yang dilaporkan , ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran lingkungan. Pungkasnya ( im )

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB