Pringsewu, Detikkasus.com
Senin tanggal 26 Juli 2021 bertempat di Kantor Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Desna Indah Meysari, SH selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu di dampingi Dedy Hendarta, SH Tim Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Pringsewu menghadiri penyaluran secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Perdata dan TUN Kejari Pringsewu bahwa anggaran BLT DD merupakan salah satu kegiatan yang mendapatkan Pendampingan Hukum dan dalam kesempatan ini Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu telah menyalurkan sebanyak 4 kali kepada 165 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
selanjutnya dalam sambutan yang di sampaikan kepada Kepala Pekon beserta Perangkatnya Kasi Perdata dan TUN Kejari Pringsewu memberikan arahan agar bersinergi dengan Badan Himpunan Pemekonan (BHP) dalam memberikan pemahaman mengenai BLT Dana Desa kepada masyarakat untuk mengantisipasi kesimpang siuran terkait syarat syarat penerima BLT DD mengingat BLT DD tahun 2021 ini merupakan program prioritas dari penggunaan Dana Desa.
Dalam kesempatan yang sama Gunawan selaku Kepala Pekon Waluyojati menyampaikan terimakasih atas saran dan pendapat dari Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu sekaligus berharap supaya dalam mengelola Dana Desa selalu mendapat arahan sehingga realisasi dan penggunaan Dana Desa tahun 2021 Pekon Waluyojati tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang undangan.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam merealisasikan dan Penggunaan Dana Desa tahun 2021 Pekon Waluyojati mendapatkan Pendampingan Hukum dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu khususnya kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan Kegiatan Padat Karya Tunai Dana Desa (PKTD).
Lebih lanjut Dedy Hendarta, SH selaku Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu mengingatkan perangkat Pekon Waluyojati yang ditugaskan melakukan verifikasi agar kedepannya melakukan verifikasi kembali terhadap masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD karena jangan sampai keluar dari kriteria keluarga miskin dan tidak termasuk penerima program PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai dan bansos pemerintah lainnya, selanjutnya masih menurut Dedy Hendarta, SH setelah dilakukan verifikasi dan ditemukan adanya KPM BLT DD yang juga menerima bantuan sebagaimana di atas wajib dibuatkan penetapan baru dari Pemerintah Pekon sebagai syarat penyaluran BLT DD berikutnya, mengingat BLT DD tahun 2021 merupakan salah satu program perlindungan sosial dan merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional yang bertujuan Pemulihan Ekonomi di Pekon/Desa.
Pendampingan Hukum (legal assistance) yang diberikan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu merupakan perwujudan dari perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, Mengingat penggunaan Dana Desa Tahun 2021 berada dalam masa pandemi Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan Pendampingan Hukum (legal assistance) terhadap Dana Desa Tahun 2021 Mengacu kepada edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan memastikan penggunaan Dana Desa tahun 2021 tepat sasaran, sehingga dapat mengantisipasi resiko Hukum (Moral Hazard) yang berimplikasi pidana sekaligus merupakan langkah pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Pendampingan Hukum (legal assistance) oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu merupakan salah satu pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam upaya menjaga agar percepatan pembangunan tidak melanggar aturan sehingga diharapkan Pendampingan Hukum bisa menjadi Katalisator agar Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat indonesia segera terlaksana.
(Iyan)