Pendamping Terancam Tidak Bisa Menjadi PPK,PPS dan KPPS, KPU Sampang Luncurkan Surat ke Instansi Terkait, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

 

Indonesia – Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur meluncurkan surat kepada lima Instansi Terkait

Instansi terkait yang menerima surat dari KPU Kabupaten Sampang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Dinas Koperasi UM dan Tenaga Kerja

Surat bernomor 179/HM.03.1/3257/KPU/X/2017 perihal Penjelasan Tugas PKH, Pendamping Desa, PLD, Penyuluh Pertanian, Penyuluh Agama dan Pendamping Koperasi di luncurkan selasa 31/10

Baca Juga:  Detik Kasus Propinsi Kalbar | Jalan Provinsi Lintas Kecamatan Ella dan Kecamatan Menukung Rusak Parah.

Dalam surat itu KPU Kabupaten Sampang meminta penjelasan dan persetujuan di perbolehkan atau tidak para pendamping dilingkungan masing masing menjadi tenaga adhoc PPK, PPS dan KPPS

Selain itu KPU Kabupaten Sampang meminta surat ijin dari instansi yang bertanggung jawab bagi para pendamping yang ingin menjadi tenaga adhoc, KPU Kabupaten Sampang juga meminta data serta informasi sebagai dasar untuk memutuskan kelolosan yang bersangkutan

Saat di konfirmasi Ketua KPU Kabupaten Sampang Samsul Muarif membenarkan jika sudah melayangkan surat terkait persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2018 pada tahapan rekruitmen PPK, PPS dan KPPS

Baca Juga:  Keluarga Besar Wartawan Detik Kasus Yang Berada di Jateng & DIY Turut Berduka Cita Yang Mendalam Atas Wafatnya Presiden RI Ke 3 H.BJ.Habibie

Namun Samsul Muarif tidak bisa bisa menjelaskan secara rinci maksud dari surat tersebut karena masih melakukan interview calon Anggota PPK
“Maaf mas saya masih interview,” ujar Samsul Muarif

Sementara Ketua Forum Gardu Demokrasi (FGD) Abdul Azis Agus Priyanto mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Sampang walaupun terkesan terlambat

Baca Juga:  Sambang Pesisir Dilaksanakan Oleh Satuan Polisi Perairan Polres Buleleng

Menurut Abdul Azis Agus Priyanto seharusnya sebelum di gelar tahapan pendaftaran PPK dan PPS KPU Sampang sudah harus mengantongi data maupun rekomendasi dari Instansi terkait maupun Pemkab

Sehingga KPU Kabupaten Sampang dapat mendeteksi secara dini para Pendamping yang mengikuti rekruitmen PPK maupun PPS
“Bukti lemahnya koordinasi dengan lintas sektor di setiap tahapan,” kata Abdul Azis Agus Priyanto

Kedepan setiap tahapan urgen harus selalu melakukan koordinasi dengan Pemkab maupun pihak terkait. (Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *