Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Pendaftaran bakal calon lefislatif di KPU Sekadau masih tampak sepi, walau pendaftaran sudah mulai dibuka pada tanggal 14 s/d 17 Juli 2018. Berdasarkan pemantauan Detik Kasus. Com pada 15/7 di Kantor KPU Sekadau masih relatif sepi.
Sementara ketua KPU Sekadau Drianus Saban saat ditemui di ruangannya mengatakan”hingga saat ini belum ada partai yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya, walau pendaftaran sudah KPU buka”ujarnya.Dikatakan lebih lanjut, kemungkinan Senin 16/7 sudah mulai ada, mengingat waktu pendaftaran gingga 17/6″ujarnya.
Di sampaikan olehnya,peserta kontestan pemilu partai politik di Sekadau ada 16 partai, terdiri dari tiga dapil, dengan rincian pada dapil 1 setiap partai diisi maksimal 9 caleg terdiri dari 6 caleg laki-laki 3 caleg perempuan, dapil 2 makaimal 12 caleg,dengan 8 caleg laki-laki,4 caleg perempuan., sementara dapil 3 makaimal 9 caleg, 6 caleg laki-laki dan 3 caleg perempuan, hal mengacu pada Peraturan KPU No. 20/2017/tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi kabipaten dan kota.
Pada kesempatan ini Drianus Saban mengatakan, dalam pelaksanaan tahapan pemilu bagi calon lefislatif diharapkan berjalan lancar, karena kepada partai peserta pemilu telah disampaikan kelengkapan administerasi sebagai syarat pendukung pendaftaran bakal calon legislatif, sampai hari yerakgir kita berharap tidak ada kendala bagi pendaftaran, pungkasnya. /jp! Dk/