Detikkasus.com | VIDEO Pencurian Handphone Advan i5C Di SMP Unggulan AL- FALAH Panji Buduran Berujung Ada Penganiayaan.
https://youtu.be/0fXwhybqyIQ
Propinsi Jatim – Kabupaten Sidoarjo, Selasa 27 Februari 2018, Menindaklanjuti adanya Kejadian Pencurian Handphone Advan i5C berwarna kuning emas Berujung Penganiayaan, Di dalam lokasi Sekolahan SMP AL FALAH, Alamat TKP – tempat kejadian Perkara Kelurahan Kemiri Rt. 01, Rw. 01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian tindak pidana Pencurian 31 januari 2018 di lokasi Sekolahan Al Falah.
Dengan Kronologis Sebuah Handphone Merk Cina milik Saudara Ahmad Hari Al Wafi 14 Tahun status Pelajar SMP AL FALAH. Diduga di Curi oleh Temannya, saat ini Hanphone di amankan oleh Kepala sekolah.
Menurut Bayu Setiyoko dan Bayu Seta sumber atau terlapor ketika di konfirmasi Detikkasus.com / Jejak-kasus.com mengatakan, Memang memukul saudara Heri dengan teman teman sekolah yang berjumlah 14 anak, karena saat di tanya, Heri mengatakan: yang mencuri Handphone Merk Advan i5C, itu Adit – saya hanya jaga pintu dan adit yang mengeledahi tas tempatnya handphone.
Dan berujung ke Polisi, meski sebelumnya menurut Bayu Setiyoko dan Bayu Seta, ada unsur damai tidak urusan Polisi asal Per- Kepala Bantu Heri Pertama Per 1 Orang Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus), rupiah.
Karena di rasa tidak mampu 14 anak tadi, per anak di suruh bantu heri Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratus), rupiah, akhirnya sepakat Rp. 500.000 (lima ratus rupiah), dan yang membayar masih 3 anak antara lain Adi, dan Bayu Setiyoko, serta Krisna Febriyanto di terima oleh bagian administrasi Bapak Muksin pada tanggal 19 Februari 2018.
ERONIS: Kejadian Tindak Pidana Pencurian Handphone tidak ada tindakan dari Kepala Sekolah dan Kepolisian, hingga terjadi Penganiayaan.
Saat ini bukan Tindak Pidana Pencuriannya yang di proses, Malah berujung pelaku Pencuri Handphone melaporkan penganiayaannya ke Polsek Buduran hingga terbit Laporan Polisi Nomor: LP-B /31/II/2018/JTM/RESTADA/SEKBDR Tanggal 01 Februari 2018.
Hingga Polsek Buduran memnaggil Saksi-saksi dalam perkara tindak Pidana ” Setiap orang yang melakukan kekejaman, Kekerasan, atau Ancaman Kekerasan, atau pengaiayaan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 80 Ayat (1), UURI No. 35 Th. 2014 tentang perlindungan anak.
Tertanggal Surat Panggilan Buduran? 23 Februari 2018 Kepolisian Sektor Budura Selaku Penyidik HARY MULYONO, SH. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 60070057.
Dan surat panggilan polisi Nomor: SPG/ 10/II/2018/ RESKRIM di Serahkan Oleh David Bripka Febryanto, SH. NRP. 84020121.
Pasal 80 UURI NO. 35 Th. 2014 Ayat:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Melalui Handphone Selulernya Bapak Muksin, Pukul 21.05 menit Beliau mengatakan Saya sebagai TU dan mengenani informasi tersebut di serahkan sepenuhnya kepada bagian BK bapak Agung.
Atas dugaan Pihak Sekolah SMP Unggulan AL FALAH PANJI melindungi pelaku pencurian Handphone, Kepala Sekolah SMP Unggulan AL Falah Panji melalui handpone selulernya tidak bisa di hubungi, Hingga berita Perdana di angkat. (PRIYA).