Bangka-Belitung | Detikkasus.com – TKP : DI JL.TPI RT/RW 003/008 KEL.Sungai Selan KEC. Sungai Selan KAB. Bangka Tengah.
KORBAN :
Nama : FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI
Alamat : JL.SWADAYA RT/RW 002/007 KEL.SUNGAISELAN KEC.SUNGAISELAN KAB.BANGKA TENGAH
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib yang pada saat itu sedang berada di kediaman orang tua pelapor yang beralamat di Jl.TPI RT/RW 002/006 Kel.Sungaiselan Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah kemudian pelapor ada diberitahu oleh Sdr.Warnorohyana Als Abah bahwa kediaman Pelapor beralamatkan di Jl.TPI Rt/Rw 003/008 Kel.Sungaiselan Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah telah di masuki oleh orang tidak dikenali identitasnya, kemudian pelapor langsung pergi mengecek rumah yang baru dibuat tersebut lalu pada saat pelapor mengecek rumah yang baru dibuat, pelapor melihat bahwa speaker bermerek GMC sudah di tempat, mengetahui speaker GMC sudah tidak ada kemudian pelapor langsung mengecek barang – barang yang lainnya berupa Bor baterai, Bor listrik, cat, Thiner, dan Mesin air sudah tidak ada di rumah Pelapor, akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami Kerugian kerugian sebesar Rp.6.000.000,00- (Enam juta rupiah).
Dan pada saat itu lgsg melaporkan kejadian kepolsek sungai selan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan
Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Sdr. AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL yang diduga sbg pelaku Tindak Pidana tersebut sedang berada dikediamannya yang beralamatkan di Jl. Swadaya Rt/Rw 001/007 Kel.Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang di pimpin oleh Kapolsek Sungaiselan IPTU SUGIYANTO, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Sungaiselan IPDA ANDI YUSWANTO S.H bergerak menuju tempat tersebut kemudian sekira pukul 19.30 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan sdr. AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL, dan barang bukti yg di amankan yaitu berupa :
– 1 (satu) Unit Mesin air merek Firman
– 1 (satu) Unit Speaker Merek GMC
– 1 (satu) Unit Bor baterai Merek Fisch berwarna kuning
– 1 (satu) Unit Bor baterai Merek Tiger card berwarna hijau
– 1 (satu) Unit Bor Listrik Merek Modern berwarna hijau
– 7 (tujuh) Buah cat besi ukuran 1kg Merek Penta Super Glossy
– 1 (satu) Buah cat tembok Merek Jotun ukuran 2,5kg
– 1 (satu) Buah tabung gas melon / LPG 3kg warna hijau
Yang bersangkutan merupakan residivis
Pasal yg di sangkakan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP
Team