Pencuri Motor Dijerat Pasal 363 KUHP, Ancaman 7 Tahun Penjara

Yogyakarta l Detikkasus.com – Kepolisian Sektor Umbulharjo Yogyakarta menggelar konferensi pers setelah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy, Senin (20/6) pagi.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, S.H. didampingi Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. dan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan, pencurian sepeda motor terjadi pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 sekitar pukul 22.30 wib di rumah korban yang beralamatkan Gang Wiroseno Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta.

Baca Juga:  Spesialis Motor Vespa di Mempawah Dibekuk Polisi Usai Lakukan Aksi Pencurian di Beberapa Tempat

“Sepeda motor diparkirkan pukul 15.00 Wib dengan tidak dikunci stang lalu korban masuk ke kamar dan pukul 22.30 Wib saat korban hendak memakai sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya,” ungkap Kapolsek Umbulharjo saat konferensi pers.

Baca Juga:  Ingin Senang-Senang tak Punya Modal, 2 Remaja ini Nekat Bobol Rumah Warga

Merasa sepeda motornya telah dicuri, korban pun kemudian melaporkannya ke Polsek Umbulharjo.

Mendapat laporan dari korban, Unitreskrim Polsek Umbulharjo kemudian langsung bergerak cepat dengan mendatangi TKP, memeriksa CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Usaha keras dari polisi membuahkan hasil dengan berhasil mengamankan dua pelaku BP (34) dan MA (17) di lokasi berbeda di kawasan Banguntapan Bantul.

Baca Juga:  Perempuan Korban Modin Karang Anom, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

“Setelah berhasil mengamankan pelaku, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti yang dijual secara online kepada salah satu warga Wirobrajan Yogyakarta,” tambah Kompol Setyo.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *