Pencuri Ayam di Desa Pandantoyo, Warga Kompak Pelaku Diadili

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO l Detikkasus.com – Pemerintah Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) di ruangan Kantor Desa, Rabu (21/2/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Temayang, Camat Temayang, Kepala Desa Pandantoyo, ketua BPD Pandantoyo, perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, puluhan Warga Desa Pandantoyo serta pakar hukum Moch. Hari Besar, S.H.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pandantoyo Nur Khozin menyampaikan, kegiatan Musdes yang ia gagas ini mendatangkan pakar hukum Moch. Hari Besar S.H., guna membahas pelanggaran hukum terkait pencurian ayam milik Siti Kholifah yang dilakukan oleh Suyatno warga Desa setempat.

“Secara Konstitusi saya bertanggung jawab terhadap ketentraman warga Desa, tersiar kabar dan sangat disayangkan bahwa pihak pelaku setelah di putus bebas akan menyerang balik kepada pihak korban,” jelasnya.

Ia juga bercerita bahwa semula cuma sekedar mengawasi kasus ini, namun setelah pelaku Suyatno diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro muncul banyak cerita dan menjadi opini publik bak bola api liar dikalangan Warga.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Ikuti RUPS Tahunan PT ADS, Pj Bupati: Tingkatkan Sinergitas dengan Para Stakeholder

“Penak nyolong pitek, ora duso ora dihukum (enak mencuri ayam, tidak dosa tidak dihukum),” ucap Nur Khozin menirukan selentingan omongan salahsatu warga di warung kopi.

Nur Khozin sangat menyayangkan kasus yang ada di Desanya saat ini, karena sudah diketahui dan terbukti, kenapa tidak di proses secara hukum. Kalau dibiarkan berlarut larut, bisa jadi Warga Desa Pandantoyo tidak akan percaya lagi terhadap hukum yang adil di Negara Republik Indonesia, dan takutnya persoalan akan menjadi semakin membesar.

“Ini adalah bibit bibit radikalisme, pendidikan yang tidak disadari dari para pelaku yang menimbulkan kesusahan, seumpama ada sepuluh warga Pandantoyo yang mencuri ayam dan tidak dihukum kira kira bagaimana, mangkanya saya disini berinisiatif mendatangkan pakar hukum untuk menjelaskan kepada warga tentang kasus pencurian ayam ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Danrem 102/Pjg Hadiri Ngobrol Pemilu Lintas Sektoral dalam Rangka Kesiapan Pemilu Tahun 2024.

Pakar hukum Moch. Hari Besar, S.H., yang juga berprofesi sebagai Pengacara sekaligus kuasa hukum Siti Kholifah sebagai korban menyikapi ada kejanggalan diperkara ini, ia merasa Aparat Penegak Hukum kurang cermat dalam menyelidiki kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh pelaku Suyatno.

“Kita akan kawal, karena ada cerita yang terpenggal didalam kasus ini,” ungkap pria kelahiran Bojonegoro itu.

Dia menjelaskan, dibebaskannya Suyatno oleh pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro bukan putusan akhir melainkan putusan sela.

“Tentunya Jaksa akan merubah tuntutannya, mungkin didalam dakwaan ada yang kurang atau apa, ini harus diperbaiki sama pihak Kejaksaan Bojonegoro, sehingga kasus ini masih berlanjut dalam proses peradilan,” jelasnya.

Pihaknya akan mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum, dimana unsur daripada dakwaan cukup jelas dengan terpenuhinya P21, kalau memang kurang lengkap ia akan bantu supaya lengkap.

“Dari pihak penuntut umum menyatakan bahwa itu sudah sempurna, tinggal sidangnya, kita lihat nanti, kita kawal dimana keadilan harus diwujudkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Juara Surfing Nias Pro 2023 Dijuarai Peselancar Asal Indonesia Rio Waida

Dalam Musdes, puluhan warga Desa Pandantoyo sepakat bahwa kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh suyatno dibawah kembali ke ranah hukum, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali di Desanya.

Mereka pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengadili pelaku sesuai apa yang ia perbuat. Warga yang hadir pun juga menyatakan siap dan kompak, apabila sewaktu-waktu di panggil untuk menjadi saksi.

Karena menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan, bahwa suyatno sudah sering melakukan hal yang sama. Bahkan pernah juga mencuri kambing, dan kalau ayam bahkan sering sekali.

“Kalau yang bersangkutan sudah sering sekali melakukan pencurian ayam, bahkan dulu pernah juga mencari kambing mas, kalau dibiarkan dan yang bersangkutan tidak dijerat hukum, warga pandantoyo sangat resah,” terang warga Pandantoyo yang tidak mau disebut namanya.
(Andri)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru