Pencinta kratom tidak perlu resah

Detikkasus.com kal-bar -Kapuas Hulu Satu diantara penggiat kratom, Rajali menilai jika sikap BNN mengungkapkan Kratom akan dilarang pada 2022 tidak akan berpengaruh besar, karena sudah ada Permenkes Nomor 44 Tahun 2019 yang menjadi acuan.

Baca Juga:  Kelurahan Parit Tokaya dan Parit Mayor Jadi Pilot Project Program USAID IUWASH

 

“Jadi para petani, pengepul atau eksportir kratom atau apapun, tidak perlu gusar dengan masalah ini,” katanya, Jumat (08/11/2019) di Pontianak.

Baca Juga:  Renovasi Monumen Tugu Khatulistiwa, Jadikan Ikon Kebanggaan Pontianak

 

Ia pun mengingatkan, potensi kratom di Kalimantan, khususnya di Kalbar ini sangat tinggi, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

Baca Juga:  Diduga Karena Jalan Licin Sebuah Truck Pengangkut Beras Nyungsep di Sawah

 

“Seluruh masyarakat sangat terbantu dengan budidaya kratom ini,” ujarnya. (rj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *