Pencegahan Perkawinan Anak di Kalbar

PONTIANAK I Detikkasus.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes membuka kegiatan Mini Lokakarya Rumusan Kesepahaman Bersama OPD Strategis di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, terkait Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2022, di Hotel Orchadz, Kamis (20/20/2022).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Provinsi Kalimantan Barat, yang berkolaborasi bersama USAID ERAT. Agenda ini juga turut melibatkan Kementerian PPPA RI dan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama kelompok masyarakat sipil dan elemen keagamaan.

Baca Juga:  Sebanyak 1052 WBP Lapas Kelas IIA Pontianak Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77

Seperti kita ketahui bahwa hasil survei Susenas pada Tahun 2021, mencatat perkawinan anak di Kalbar pada usia dibawah 19 tahun sebesar 21%. Angka ini, lanjutnya, di atas rata-rata nasional, yakni 10,35%. Kemudian menurut tren perkawinan anak di Kalimantan Barat sejak Tahun 2011-2020 juga tidak mengalami penurunan yang signifikan. Data Susenas mencatat angka cenderung stabil, akibat tidak adanya tindakan khusus untuk menangani masalah ini.

Baca Juga:  Wujudkan Kamseltibcarlantas, Sat Lantas Polres Sekadau Rutin Laksanakan KRYD

“Saya mengucapkan terima kasih kepada USAID ERAT yang telah menginisiasi kegiatan ini bersama kita (Pemprov Kalbar). Kita harus telaah penyebab utamanya agar intervensi yang dilakukan tepat dan dapat menurunkan angka perkawinan anak di Kalbar”, ungkap Harisson.

Sekda Kalbar juga mengungkapkan, keterlibatan Akademisi dan Perguruan Tinggi juga dapat dilibatkan dalam agenda ini. Menurutnya, riset atau penelitian yang mendalam penting untuk dilihat faktor-faktor yang mendasar. Baik pada pendekatan sosial, budaya dan ekonomi.

Baca Juga:  Ambil Langkah Cepat Wagub Kalbar Kukuhkan Bapak dan Bunda Asuh Stunting Singkawang

“Kita harus benar-benar mencari apa penyebab dari perkawinan anak ini dan saya minta sebenarnya juga dalam pembahasan ini melibatkan Perguruan Tinggi dan Litbang dari mana nanti kita harus benar-benar mencari penyebab dari perkawinan pada anak, dari situ kita bisa mengintervensi penyebab utamanya dan kalau menurut saya perkawinan pada usia anak ini menyangkut budaya serta bisa juga dari pengaruh media sosial,” terang Sekda Prov Kalbar.

( Hadysa Prana )

Sumber : Biro Adpim Setda Prov Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *