Indonesia, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang | Detikkasus.com – Pencatatan serta pengelolaan aset milik Pemkab Tangerang dirasa belum maksimal, hal tersebut dapat terlihat dari peristiwa adanya perubahan hak atas ruko yang ada dipasar Curug.
Sesuai imformasi yang diperoleh dari mantan Kepala UPT pasar Curug, Didi yang kini bertugas menjadi Kepala UPT pasar Korelet, ketika ditemui dikantornya mengatakan, bahwa perubahan hak atas aset milik Pemkab Tangerang berupa ruko dari HGB menjadi SHM, benar adanya.
” iya pak, memang benar ada puluhan ruko yang kini telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM ), kami juga bingung bagaiman itu bisa terjadi”, tutur Didi
Didi menambahkan, bahwa peralihan hak tersebut diluar sepengetahuan PD.Pasar Niaga Kerta Raharja selaku pengelola. Hal tersebut muncul kepermukaan menurut Didi, berawal ketika kontrak para pedagang diruko tersebut akan habis dan sesuai aturan akan dikembalikan ke PD. Pasar, sambil menunggu petunjuk serta persetujuan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati.
Namun dalam proses tersebut, beberapa pedagang justru datang dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik atas ruko yang selama ini mereka sewa ke pihak PD.Pasar Niaga.
” waktu itu memang masa sewa ruko itu akan berakhir, harusnya dikembalikan dulu ke pihak PD. Pasar tapi mereka malah datang dengan membawa SHM atas nama para pedagang, nah sekarang kita lagi usut dengan menempuh jalur hukum di PTUN, biar terang semuanya”, jelas Didi. ( just )
“