Pencatatan Serta Pengelolaan Aset Milik Pemkab Tangerang Butuh keseriusan

Indonesia, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang | Detikkasus.com – Pencatatan serta pengelolaan aset milik Pemkab Tangerang dirasa belum maksimal, hal tersebut dapat terlihat dari peristiwa adanya perubahan hak atas ruko yang ada dipasar Curug.

Sesuai imformasi yang diperoleh dari mantan Kepala UPT pasar Curug, Didi yang kini bertugas menjadi Kepala UPT pasar Korelet, ketika ditemui dikantornya mengatakan, bahwa perubahan hak atas aset milik Pemkab Tangerang berupa ruko dari HGB menjadi SHM, benar adanya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegadungan Himbau dan Mengajak Masyarakat Untuk Ikut Menyukseskan Terselenggaranya Pileg dan Pilpres 2019 yang Aman Damai

” iya pak, memang benar ada puluhan ruko yang kini telah berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik ( SHM ), kami juga bingung bagaiman itu bisa terjadi”, tutur Didi

Didi menambahkan, bahwa peralihan hak tersebut diluar sepengetahuan PD.Pasar Niaga Kerta Raharja selaku pengelola. Hal tersebut muncul kepermukaan menurut Didi, berawal ketika kontrak para pedagang diruko tersebut akan habis dan sesuai aturan akan dikembalikan ke PD. Pasar, sambil menunggu petunjuk serta persetujuan dari Kepala Daerah dalam hal ini Bupati.

Baca Juga:  Memberikan Pelayanan Kepada Wisatawan Asing Bhbainkamtias Bondalem Dialogis

Namun dalam proses tersebut, beberapa pedagang justru datang dengan menunjukkan Sertifikat Hak Milik atas ruko yang selama ini mereka sewa ke pihak PD.Pasar Niaga.

Baca Juga:  Babinsa Patemon Koramil 0824/16 Tanggul Bantu Masyarakat Buat Saluran Air

” waktu itu memang masa sewa ruko itu akan berakhir, harusnya dikembalikan dulu ke pihak PD. Pasar tapi mereka malah datang dengan membawa SHM atas nama para pedagang, nah sekarang kita lagi usut dengan menempuh jalur hukum di PTUN, biar terang semuanya”, jelas Didi. ( just )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *