Detikkasus.com | Batu Malang, Jawa Timur – Sejak 1 tahun dalam Kepemimpinan Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, S.I.K., M.Si, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Polres Batu menjadi wilayah bebas korupsi (WBK) peningkatan pelayanan publik terus dikembangkan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kebijakan Kapolres Batu yang khusus memberikan prioritas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Batu yang membutuhkan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta peningkatan pelayanan di ruang pelayanan SPKT, Satuan Reskrim, Satuan Resnarkoba dan Satuan Tahanan dan Barang bukti.
Enam sektor pelayanan tersebut perlu mendapatkan perhatian agar memenuhi standar pelayanan publik. Standar pelayanan yang harus nampak secara fisik sendiri sedikitnya meliputi persyaratan layanan, biaya/tarif, mekanisme prosedur, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, maklumat pelayanan, sarana pengukur kepuasan layanan, mekanisme pengaduan dan pelayanan, sarana, prasarana, fasilitas khusus bagi anggota masyarakat tertentu.
Keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu 1 tahun, Polres Batu telah membangun gedung pelayanan terpadu SKCK dan SIM yang telah memenuhi standar pelayanan publik dan segera menyusul gedung pelayanan terpadu SPKT, Call Center 110 dan Petugas Pelayanan Terpadu, yang saat ini pembangunan masih tahap finishing.
Dengan keberhasilan pembangunan tersebut, diharapkan Polres Batu lebih maju dalam memberikan pelayanan publik dan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang prima, sebagaimana yang diharapkan menjadi Polisi yang profesional, modern dan terpercaya (Promoter).