Pencabutan Ijin HTI Akan Berimbas ke Daerah, Lakpesdam Desak Pemkab Merespon Langkah Menkumham, Reporter Hernandi K S Sos M.Si.

 

Sampang, detikkasus.com – Pencabutan secara resmi ijin Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Menkumham rabu 19/7 akan berimbas ke Daerah

Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur akan menindak lanjuti keputusan dari Menkumham

Sikap itu disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol selaku Institusi yang menangani Parpol dan Ormas di wilayah Kabupaten Sampang

Kepala Bakesbangpol Sampang Rudi Setiadi mengaku sampai saat ini masih belum menerima surat maupun salinan keputusan Menkumham
” Bakesbangpol belum pernah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap HTI di Sampang,” ujar Rudi Setiadi

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas dengan Babinsa Celukanbawang Sambang ke Tokoh Adat desa Pakraman

Ia berjanji jika sudah menerima surat maupun salinan Keputusan Menkumham terkait pencabutan ijin HTI akan segera mengadakan rapat koordinasi sebagai pertimbangan melakukan langkah kedepannya

Sikap yang ditunjukkan Pemkab seiring dan sejalan dengan keinginan Lakpeksdam NU Sampang

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Polres Tanggamus Ikuti Upacara Hari Bhayangkara ke 74 Secara Virtual

Menurut Ketua Lakpesdam NU Sampang Faisol Ramdhani, Pemkab harus segera merespon keputusan yang di keluarkan oleh Menkumham

Sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat maka harus mempunyai sikap yang sama serta menindak lanjuti nya

Sikap yang harus ditunjukkan berupa mencabut Surat Keterangan Terdaftar di Bakesbangpol jika ada, kemudian melarang segala bentuk aktifitas dari HTI yang ada di Kabupaten Sampang
“Ayo kita dorong bersama supaya melakukan Taubat Kebangsaan kembali ke NKRI,” kata Faisol Ramdhani

Baca Juga:  Dalam Rangka Menyongsong HUT Bhayangkara ke 75 Polsek Tarik Laksanakan Giat Jum,at Berkah.

Ia mengancam jika Pemkab tidak tegas maka bisa dinilai telah melindungi Ormas yang dilarang Pemerintah Pusat dan pihaknya akan akan terus mendesak Pemkab melalui cara yang lain. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *