Sampang, detikkasus.com – Pencabutan secara resmi ijin Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Menkumham rabu 19/7 akan berimbas ke Daerah
Pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang Madura Jawa Timur akan menindak lanjuti keputusan dari Menkumham
Sikap itu disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol selaku Institusi yang menangani Parpol dan Ormas di wilayah Kabupaten Sampang
Kepala Bakesbangpol Sampang Rudi Setiadi mengaku sampai saat ini masih belum menerima surat maupun salinan keputusan Menkumham
” Bakesbangpol belum pernah mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap HTI di Sampang,” ujar Rudi Setiadi
Ia berjanji jika sudah menerima surat maupun salinan Keputusan Menkumham terkait pencabutan ijin HTI akan segera mengadakan rapat koordinasi sebagai pertimbangan melakukan langkah kedepannya
Sikap yang ditunjukkan Pemkab seiring dan sejalan dengan keinginan Lakpeksdam NU Sampang
Menurut Ketua Lakpesdam NU Sampang Faisol Ramdhani, Pemkab harus segera merespon keputusan yang di keluarkan oleh Menkumham
Sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat maka harus mempunyai sikap yang sama serta menindak lanjuti nya
Sikap yang harus ditunjukkan berupa mencabut Surat Keterangan Terdaftar di Bakesbangpol jika ada, kemudian melarang segala bentuk aktifitas dari HTI yang ada di Kabupaten Sampang
“Ayo kita dorong bersama supaya melakukan Taubat Kebangsaan kembali ke NKRI,” kata Faisol Ramdhani
Ia mengancam jika Pemkab tidak tegas maka bisa dinilai telah melindungi Ormas yang dilarang Pemerintah Pusat dan pihaknya akan akan terus mendesak Pemkab melalui cara yang lain. (Her).