Pencabulan, Sedang Tertidur, Anak Ini Disetubuhi Paksa Ayah Kandungnya Sendiri Hingga Pendarahan | Reporter :Z,Arifin

Rabu, 26 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Polres Kendal, detikkasus.com – Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh seorang Bapak di Kendal, Jawa Tengah, yang tega menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Tersangka Ss (40 th) warga Desa Bendosari Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal melakukan tindakan bejatnya itu saat anak gadisnya yang masih duduk dibangku SMP tersebut sedang tidur bersama kedua adiknya.

Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H., M.H. menjelaskan kejadian persetubuhan dan pencabulan itu terjadi pada Selasa (18/7/2017) malam. Saat itu korban sedang tidur bersama kedua adiknya. Karena pada waktu itu ibu korban tidak berada dirumah kemudian pelaku muncul niat dan menyusul korban kedalam kamar. Awalnya pelaku menggerayangi tubuh korban dan selanjutnya menyetubuhi korban dengan paksa. Akibat persetubuhan secara paksa tersebut korban mengalami pendarahan dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga:  Kanit Provost Cek Pos Pamturlalin Pagi di Sepanjang Jalan Utama Desa Busungbiu

“Mengetahui peristiwa tersebut pelapor yang merupakan ibu kandung korban tidak menerima perbuatan dari suaminya dan melapor ke Polres Kendal”, jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  PJ.SEKDA HARAP DINAS PERPUSTAKAAN DORONG PENINGKATAN MINAT BACA MASYARAKAT

Atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, serangkaian kebohongan, membujuk atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dan atau pencabulan yang dilakukan oleh orang tua / wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 01/2017 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Minimalisir Adanya Laka dan Langgar Polsek Seririt Perketat Razia Ranmor

Sumber : polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro
Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:48 WIB

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB