Polda Jateng – Polres Kendal – Lantaran merasa tidak laku-laku, seorang wanita bermaksud meminta bantuan ke “orang pintar” agar bisa segera mendapatkan jodoh. Namun upayanya tersebut justru berakhir petaka karena orang yang dipercaya bisa membantunya tersebut ternyata hanya berbohong dan berniat cabul padanya.
Kejadian bermula dari korban SZ (23) warga Desa Jali Kecamatan Bonang Kabupaten Demak yang pamit kepada orangtuanya untuk bekerja di toko milik saksi Rahma (28) warga Desa Wedung Kecamatan Bonang. Namun ternyata niatnya lain, keduanya justru pergi ke Kendal untuk bertemu dengan MN (31) alias Slamet warga Desa Winong Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal yang dikenalnya sebagai orang pintar.
Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar, S.H., M.H. menerangkan pelaku mengaku bisa membantu korban agar cepat dapat jodoh dengan ritual penyembuhan. Pada malam harinya korban dan saksi diajak pelaku ke Hotel Roro Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Di tempat inilah korban lalu diancam akan dibunuh jika tidak menurut menjalani ritual penyembuhan.
“Saat ritual penyembuhan inilah pelaku melakukan perbuatan cabulnya dengan memainkan jarinya di bagian intim korban yang disaksikan oleh saksi dengan alasan akan mengambilkan penyakitnya. Namun saat akan disetubuhi korban lalu memberontak dan berteriak hingga terlapor takut dan mengurungkan niatnya”, terang Kasat Reskrim.
Setelah korban pulang ke rumah bersama saksi, lantas bercerita kepada orangtuanya akan kejadian yang baru dialaminya. Orangtua korban tidak menerimakan kejadian tersebut kemudian langsung melaporkannya ke Polres Kendal.
Kasat Reskrim menambahkan modus pelaku pencabulan dengan mengaku bisa membantu menyembuhkan korban lantaran ada yang menganggu sehingga susah mendapatkan jodoh, maka oleh tersangka akan diobati dengan ritual yang harus dijalani korban sesuai instruksi pelaku. Setelah mendapatkan laporan dari pihak korban Sat Reskrim Polres Kendal Polda Jateng langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.