Penangkapan Warga Diduga Penyalahgunaan Narkoba Dinilai Tidak Sesuai Prosedur Hukum

Kalbar – Kapuas Hulu | Detikkasus.com
– Seperti yang diberitakan salah satu media pada tanggal 30 Januari 2019 tentang Pengedar Sabu Putussibau Ditangkap Usai Gunting Rambut, dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Penangkapan diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berawal dari saudara SP gunting rambut disalah satu tempat gunting rambut di Jalan Kom Yos Sudarso (Depan Kantor Disperindagkop). Pada saat gunting rambut saudara SP tiba-tiba didatangi dari pihak Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu dan mendekati saudara SP dan langsung menggeledahnya untuk mencari barang bukti narkoba. Ternyata hasil geledahan tidak bisa menunjukan barang bukti, setelah itu kedua anggota Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu tersebut langsung menuju motor yang bersangkutan untuk mencari barang bukti tersebut, ternyata ditemukan narkoba jenis sabu dimotor yang bersangkutan dibagian dashboard bukan didalam jok motor.

Berdasarkan keterangan dari saudara SP bahwa dirinya tidak pernah mengkonsumsi barang haram tersebut, dan dia mengatakan pada saat barang haram jenis sabu tersebut ditemukan di dashboard motor miliknya membuat dirinya sangat terkejut, kemudian dia paksakan untuk memegang bungkusan yang berisi sabu tapi dia menolak dengan keras untuk tidak memegangnya.

Baca Juga:  Berita Polisi | Antisipasi Kejahatan Menjelang Bulan Ramadhan, Polisi Lakukan Sambang Desa.

“Setelah barangnya ditemukan didashboard motor saya, dua orang anggota memaksa saya suruh memegang bungkusan sabu tapi saya tidak mau karena saya memang bukan pemakai barang haram tersebut” terang SP.

Ditambahkan SP, pada saat penangkapan dirinya tidak ada saksi bahwa narkoba jenis sabu yang berada di dashboard motor miliknya adalah dia yang punya dan narkoba jenis sabu tersebut tidak berada dibadannya.

“Pada saat penangkapan tidak ada saksi yang melihat sabu berada di motor saya dan sabu tersebut tidak berada dibadan saya, bahkan saya dipaksa suruh megang bungkus sabu yang berada di dashboard motor saya, kemudian urin saya di cek ternyata hasilnya negatif” ungkap tukang panggul dipasar merdeka tersebut.

Melihat kejadian tersebut, perwakilan dari keluarga korban mendatangi mapolres Kapuas Hulu (Kamis, 31 Januari 2019) untuk minta keterangan dari pihak polres Kapuas Hulu tentang prosedur penangkapan saudara SP dan perwakilan keluarga korban ditemui langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu.

Baca Juga:  Bupati Dan Uskup Sintang Meresmikan Gereja Katolik Pangkal Baru Tempunak

Ahmad Sugiri, SH selaku perwakilan keluarga korban menuturkan kepada media ini, bahwa kedatangan mereka bukan untuk demo dan ataupun mengintervensi pihak penegak hukum, hanya saja mereka ingin mengetahui prosedur penangkapan saudara SP jika dilihat dari perspektif hukum yang berlaku.

“Kedatangan kami kesini tidak ada niat sedikitpun untuk mengintervensi pihak penegak hukum, dan kami sangat menghormati proses penegakan hukum di wilayah Kapuas Hulu, hanya saja kami sangat menyesalkan pada pemberitaan sebelumnya mengatakan bahwa pelaku tersebut ditangkap atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu berawal dari laporan warga, pertanyaan kami warga yang mana yang memberikan laporan ? Dan kami ingin mendengarkan langsung penjelasan dari Kapolres Kapuas Hulu tentang prosedur penangkapan saudara SP” ungkap Ahmad Sugiri, SH.

Kemudian praktisi hukum Kapuas Hulu tersebut berpendapat bahwa menurutnya proses penangkapan saudara SP harus memenuhi dua alat bukti, yang pertama apakah pada saat penangkap sudah ada dua orang saksi, yang kedua apakah barang bukti jenis sabu tersebut berada dibadan tersangka, jika tidak bisa melengkapi dua alat bukti tersebut maka dinilai cacat hukum dan tidak bisa diproses secara hukum terangnya.

Baca Juga:  Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah di lingkungan pemerintah kabupaten rokan hulu tahun 2018.

“Proses hukum seseorang bisa berlanjut jika bisa memenuhi dua alat bukti, yang pertama harus ada dua orang saksi yang melihat, kedua barang bukti harus berada ditangan atau badan korban. Jika tidak bisa dibuktikan, maka prosedur penangkapan tersebut dinilai cacat hukum dan tidak bisa diproses secara hukum” terang Alumni Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura tersebut.

Saat awak media ini mendatangi Kasat Narkoba Kapuas Hulu untuk dimintai keterangan, beliau mengarahkan untuk menemui Kapolres Kapuas Hulu. Karena Kasat Narkoba tidak bisa memberikan keterangan, awak media berusaha menemui Kapolres Kapuas Hulu, namun karena yang bersangkutan dalam keadaan sibuk maka tidak bisa ditemui.

Sampai berita ini diturunkan saudara SP sudah berada dirumahnya dan wajib lapor ke polres Kapuas Hulu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *