Bangka l Detikkasus.com – Telah dilakukan penangkapan waktu giat penertiban dan penindakan. Pada tambang ilegal.
Yang dilaksanakan oleh Satpolair dan Satreskrim Polres Bangka.
Penertiban dan penindakan yang dilakukan oleh Satpolair dan Satreskrim Polres Bangka, Sabtu (16/10/2021) pukul 09.00 WIB di Laut Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam giat tersebut, mengamankan puluhan pekerja tambang beserta panitia tambang.
Mereka langsung dibawa ke Polres Bangka untuk diminta keterangan dan diamankan, akan tetapi pada malamnya sekira pukul 22.00 WIB, Minggu, (17/10/2021),
penambang dan panitia tambang dibebaskan.
Sedang penambangan ilegal bisa dijerat.
dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158″.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Saat mengkonfirmasi ke salah satu penambang ilegal yang dibawa ke Polres Bangka yang tidak mau namanya disebutkan, membenarkan, bahwa kami sudah keluar malam Senin, (Minggu malam, (17/10/2021).
Apakakah kalian bebas, mengeluarkan uang?.
Jawab : “Saya tidak mengeluarkan uang, entah yang lain tidak tahu”.
Masih dari narasumber tersebut, “Mengapa kami para penambang yang selalu jadi korban?”.
“Semestinya panitia dan yang punya hajatan, sedangkan kami masuk bayar uang bendera,” tuturnya.
Video Penangkapan
Kemudian, saat awak media, Selasa, (19/10/2021) minta komfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Ningrum seizin Kapolres Bangka, mengatakan, kita masih ambil keterangan dulu.
“Kami lengkapin dulu semuanya,
baru nanti kami gelarkan apa tindakan selanjutnya,” ujarnya. (Tim Sembilan)