Penangkapan Tambang Ilegal di Laut Mengkubung Masih Dalam Proses Penyidikan

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka l Detikkasus.com – Telah dilakukan penangkapan waktu giat penertiban dan penindakan. Pada tambang ilegal.
Yang dilaksanakan oleh Satpolair dan Satreskrim Polres Bangka.

Penertiban dan penindakan yang dilakukan oleh Satpolair dan Satreskrim Polres Bangka, Sabtu (16/10/2021) pukul 09.00 WIB di Laut Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam giat tersebut, mengamankan puluhan pekerja tambang beserta panitia tambang.

Baca Juga:  Polres Bangka Ungkap Praktek Perjudian Togel di Sungailiat

Mereka langsung dibawa ke Polres Bangka untuk diminta keterangan dan diamankan, akan tetapi pada malamnya sekira pukul 22.00 WIB, Minggu, (17/10/2021),
penambang dan panitia tambang dibebaskan.

Sedang penambangan ilegal bisa dijerat.
dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158″.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Baca Juga:  Polda Babel bersama DivPam PT Timah Lakukan Penertiban TI Ilegal

Saat mengkonfirmasi ke salah satu penambang ilegal yang dibawa ke Polres Bangka yang tidak mau namanya disebutkan, membenarkan, bahwa kami sudah keluar malam Senin, (Minggu malam, (17/10/2021).

Apakakah kalian bebas, mengeluarkan uang?.

Jawab : “Saya tidak mengeluarkan uang, entah yang lain tidak tahu”.

Masih dari narasumber tersebut, “Mengapa kami para penambang yang selalu jadi korban?”.

Baca Juga:  Apa Solusi dari PT Timah Tbk Pasca Penertiban Tambang Rakyat di Laut Matras?

“Semestinya panitia dan yang punya hajatan, sedangkan kami masuk bayar uang bendera,” tuturnya.

Video Penangkapan

Kemudian, saat awak media, Selasa, (19/10/2021) minta komfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Ningrum seizin Kapolres Bangka, mengatakan, kita masih ambil keterangan dulu.

“Kami lengkapin dulu semuanya,
baru nanti kami gelarkan apa tindakan selanjutnya,” ujarnya. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru