Penangkapan Sabu seberat 8 kg lebih dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH

Senin, 21 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawa Sabu 8 Kg Dalam BAN Serep Fortuner, Warga Dumai diamankan Polisi.

DETIKKASUS.COM | POLRESTA PEKANBARU; Penangkapan Sabu seberat 8 kg lebih dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH di Lobi Polresta Pekanbaru, Senin 21 Mei 2018.

Baca Juga: Bawa Sabu 8 Kg Dalam BAN Serep Fortuner, Warga Dumai diamankan Polisi.

Bawa Sabu 8 Kg Dalam BAN Serep Fortuner, Warga Dumai diamankan Polisi.

Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekira Pukul 13.00 wib mengamankan terduga kurir Narkoba di Jl. Jend. Sudirman simpang Tugu Payung Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Pekanbaru

Polsek Tampan di back up jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Serse Narkoba Polda Riau melakukan  penangkapan terhadap satu orang laki laki warga Dumai.

Baca Juga:  Mengantisipasi Antrean Panjang dan Tindak Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas Dengan Menyambangi SPBU

Berdasarkan informasi dari masyarakat , Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tampan melakukan penyelidikan kepemilikan Narkoba dalam jumlah besar untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan Mobil Toyota Fortuner.

Penyelidikan dilakukan Tim opsnal Reskrim Polsek Tampan selama 2 minggu lebih.
Setelah mendapatkan informasi yang matang dari masyarakat dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Hermanto Als Herman Bin Bahtiar.

Tersangka HE saat itu sedang melintas dijalan Sudirman menggunakan Mobil Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU tepatnya di simpang Tugu payung Kec. Bukit raya Pekanbaru di berhentiakan dan diperiksa oleh puhak Kepolisian.

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Rutin Dilaksanakan

Saat dilakukan penghadangan Tersangka HE turun dari Fortuner tersebut dan kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Fortuner tersebut ditemukan sebuah ban serap yang diakui HE berisikan 8 (delapan) paket bungkus yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 8 Kg lebih.

Tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut benar adalah milik Bos nya yang bernama ACE (DPO) yang menyuruh Tersangka untuk membawa ke Jakarta dengan upah Rp 30 jt sekali pengiriman.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa Tersangka sudah 2 kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu sabu ke Jakarta.

Baca Juga:  Ciptakan Pelayanan Prima Melalui Program Unggulan Layanan Samsat Care & Samsat Lorong

Tersangaka merupakan residivis Perkara 365 KUHP dengan masa hukuman 6 Tahun kurungan , dan dalam hal kasus Penyalah gunaan Narkoba ini Tersangka di sangkakan dengan pasal 115 dan atau114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun.

*Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* dalam wawancaranya dengan media menyebutkan , Kami Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan direktorat Narkoba Polda Riau akan terus mengembangkan asal dari barang tersebut dan juga tujuan dari pengiriman barang haram tersebut , ucap Kapolresta

Humas/arifin.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru