Detikkasus.com | Labuhanbatu 31 Agustus 2018, Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Gak tangung-tangung mengucurkan Dana senilai Rp 514,000,000, (Lima ratus empat belas juta rupiah), Untuk penanganan longsor pada ruas jalan mailil, Desa Bandar Kumbul Kecamatan Bilah Barat, Sayangnya proyek ini bakal mubaziir akibat tidak adanya pengawas serta pemborong, yang memantau saat pelaksaan pekerjaan sedang berjalan, Ujar Fredy Pemerhati lingkungan dan alam sekitarnya, kepada awak media Detikkasus.com
Pantauwan awak media ber sama TIM di lokasi pekerjaan yang sedang berjalan, tidak seorangpun pengawas dan pemborong berada untuk memantau pekerjaan itu. Sekitar enam orang yang berada di tempat lokasi pekerjaan proyek, Semuanya mengaku hannya sebagai pekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Salah seorang di antara mereka ber enam yang tak mau di sebut namanya, Memberikan nomor handphone atas nama RIZAL katanya yang berperan aktip, tentang Pembuatan penahanan longsor yang sedang di kerjakan.
Sekitar Jam 15:15 wib RIZAL yang katanya mudah untuk di hubungi dan terbilang ramah santun itu, Sudah berulang kali di telpon awak media untuk di konfirmasi, Namun bung RIZAL tidak bersedia menjawab telpon dari awak media Detikkasus.com
Diharapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Labuhanbatu, Dapat berperan aktip untuk melakukan teguran terhadap CV, PANCURMAS sebagai pelaksana, Jika perlu di cabut izin usahannya, Agar tidak terjadi lagi ketedeloran dalam melaksanakan proyek pekerjaan. Uang APBD adalah uang rakyat bukan uang milik pribadi pemilik CV PANCURMAS, Maka gunakan uang rakyat itu sesuai tupoksinya, Setiap proyek berjalan ada terselib upah pengawas dan pemborong.
Kalau di lokasi proyek yang sedang di kerjakan tidak ada pemborong atau pengawas tapi upah atau gaji di ambil juga, Apakah ini bukan suatu pembodohan atau penodongan terhadap uang rakyat. Secara logika akal sehat Jika di saat pelaksanaan proyek sedang di kerjakan, Tapi pemborong dan pengawas tidak di lokas, apakah pekerjaan yang di lakukan bisa memenuhi standart sebagai jaminan mutu yang di kerjakan.
Belum lagi kita singgung mengenai bestek yang kemungkinan di jadikan hanya sebagai formalitas, Kalau tidak sanggup pak Kadis untuk memberikan teguran terhadap CV. PANCURMAS, Sebaiknya bapak legowo mundur dari jabatan, Sebab serupiahpun uang rakyat itu jangan sampai mubaziir, Jadilah pelopor perubahan mental untuk orang-orang disekitar kita, jika ingin merubah keterpurukan dari hari yang kita lalui. Ujar ADI SUBAGIO Kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )