Penanganan Kasus Pt RJP Vs KPSA : “Mandeg” Dipolres Kubu Raya,Dilaporkan Kepolda Kalbar.

“Bupati Muda Dipinta Bertanggung Jawab”

KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Pro Justitia “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan Demi Tegaknya Hukum Di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nasrun M Tahir Ketua Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA),kembali membongkar rentetan awal upaya hukum permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) dan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) yang terletak di Dusun Tanjung Wangi Desa Rasau Jaya umum Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Senin (3/07/23).

 

Menurut nasrun,sejak tahun 2020 masalah tersebut pihaknya sudah melaporkan Ke Polres Kubu Raya yang ketika itu masih dijabat oleh AKBP Yani Permana Selaku Kapolres Kubu Raya akan tetapi “Mandeg” ?

Baca Juga:  Dalam Rangka HUT RI ke- 78, FKWKP Menggelar Seni Budaya Kuda Lumping

“Laporan pengaduan yang disampaikan dan terima Polres Kubu Raya pada tanggal 09 Maret 2020 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen” Ungkapnya

Namun oleh karena laporannya belum juga mendapatkan proses hukum yang jelas di Polres Kubu Raya kemudian akhirnya dilaporkan kepolda kalbar

“Karena belum juga ada kejelasan hasil laporan kami di Polres Kubu Raya kemudian kami laporkan di Polda Kalbar” .Bebernya

Lebih lanjut, didalam kasus antara Pt RJP dan KPSA yang saat ini sedang berproses di Polda Kalbar Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan Jangan Lepas tangan karena izin yang dikeluarkan bupati sudah tegas mengatakan bahwa perusahaan tidak boleh bekerja diluar izin dan hak hak masyarakat harus dibebaskan.

Baca Juga:  Ramzan Kadyrov Kibarkan Bendera Sang Merah Putih Secara Serentak Di Acehnya Lengkong

” Izin yang dikeluarkan bupati sudah tegas mengatakan bahwa perusahaan tidak boleh bekerja diluar izin lokasi dan perusahaan tidak berwenang menguasai tanah dan hanya sebatas izin” Ujarnya

oleh karena itu saya pinta kepada Bupati Muda Mahendrawan harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini

“Karena perusahaan yang bekerja diluar izin itu sudah merugikan negara dan Masyarakat” Pungkasnya Mengakhiri

Script Analisa TINDAK.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat dimintai Opini Hukumnya terkait dengan masalah PT RJP yang Overloud alias Menggarap Kebun diluar Izin Lokasi via WhatsApp Yayat Mengatakan Bahwa Izin Lokasi itu adalah Keabsahan Kewenangan dari Pemerintah Daerah dan Izin lokasi merupakan syarat yang mendasar dan bersifat wajib berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permen nomor 17 tahun 2019, masalahnya saat ini yang terjadi di PT RJP bahwa Perusahaan tersebut telah terbukti Menggarap kebun diluar izin lokasi sedangkan Ultimatum Bupati Kabupaten Kuburaya juga Sudah mempertegas tentang larangan melakukan kegiatan Perkebunan diluar izin, namun masih diabaikan berarti sudah ada Pembangkangan dan Pengabaian Aturan Oleh Pemerintah Daerah Setempat, Dalam hal ini PT RJP Mesti dipermasalahkan secara hukum lewat proses di Kejaksaan Agung RI, kata yayat.

Baca Juga:  Ginting Kedepankan Pemberantasan Sarang Nyamuk, Di Sanggau

Belajar dari Kasus Surya Darmadi yang juga permasalahan hukumnya sama halnya dengan yang terjadi PT RJP maka oleh karena itu menurut yayat baiknya PT RJP segera menyelesaikan masalah dengan masyarakat secara Restorative, pinta yayat lagi.

(Hadysa Prana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *