Penandatanganan MoU Antara Kejati Kalimantan Tengah dengan PT. Perkebunan Nusantara lV Regional V.

PALANGKARAYA l Detikkasus.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum dan Regional Head PT. Perkebunan Nusantara IV Regional V Khayamuddin Panjaitan, kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Aquarius Boutique hotel, Rabu (21/02/2024).

Baca Juga:  Warga mengeluh Dengan pihak Kepolisian Polda Babel Terkait Pembayaran Pajak Di Transmart Gerai Samsat

Turut hadir, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Edi Irsan Kurniawan, SH., M.Hum., Koordinator pada Asdatun, Jaksa Pengacara Negara, jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin.

Dalam sambutannya Kajati Dr. Undang Mugupal, SH., M.Hum., menyampaikan bahwa pelaksanaan Penandatangan Kesepakatan Bersama antara PT. Perkebunan Nusantara IV dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah adalah dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan,

Baca Juga:  Dugaan Pj Bupati Aceh Tamiang, Tak Tetapkan Perda, Penumpukan Barang Pedagang Pasar Malam

Sementara itu, Khayamuddin Panjaitan menyampaikan ucapan terima kasih atas Kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini. “Pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Polri Jamin Netralitas Dalam Pemilu, Ini Yang Jadi Pedoman

“Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum,” jelasnya. (Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *