Detikkasus.com | Provinsi Kalbar Kabupaten Sintang – Dalam rangka menjamin pemenuhan hak-hak atas keadilan (ACCESS TO JUSTICE) dan kesamaan dihadapan hukum (EQULITY BEFORE THE LAW) serta Implementasi dari Negara Hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi setiap warga negara, Pemerintah Kabupaten Sintang hari ini Kamis, 28/06/2018 dilaksanakan Penandatanganan Memorandum Of Agrement antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Lembaga Bantuan Hukum Universitas Kapaus dan Advokad Tentang Klinik Bantuan Hukum di Ruang Loby Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, yang secara langsung dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang Drs. Yosepha Hasnah, M.Si sekaligus membuka acara kegiatan.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang Drs. Yosepha Hasnah, M.Si menyatakan, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada aparatur Pemerintahn Daerah dan Pemerintahan Desa, khusunya dalam perlindungan hukum”maka Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Dearah Kabupaten Sintang memfasilitasi bagi setiap aparatur yang membutuhkan bantuan hukum berupa konsultasi dan konseling, bahwa aparatur yang menghadapi kasus hukum mengahrapkan adanya pemberian bantuan hukum baik melalui konsultasi hukum, penjelasan tentang hukum, dan langkah-langkah penangan serius”.
Drs. Yosepha Hasnah, M.Si juga menyatakan, dilakukan penandatangan dan kerjasama dan Lounching Klinik Bantuan Hukum ini, agar lebih efektif dalam memberikan pelayanan bagi aparatur yang berkaitan dengan permasalahan hukum “sehingga Bagian Hukum dan HAM lebih konsentarasi, terarah dan sesuai prosedur memberikan layanan dengan menghadirkan Klinik Bantuan Hukum, sehingga diharapkan akan cepat dalam memberikan info serta langkah-langkah yang harus disiapkan bagi aparatur yang memiliki permasalahan hukum”.
Sementara itu, Rektor Universitas Kapuas Sintang Dr, Drs. Petrus Atong, M.Si dalam sambutannya menyatakan, pihaknnya sangat bangga mendapatkan kepercayaan dari Pemkab Sintang atas kerjasama dibentuknya Klinik Bantuan Hukum ini.
Pada acara Penandatanganan Memorandum Of Agrement antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Lembaga Bantuan Hukum Universitas Kapaus dan Advokad Tentang Klinik Bantuan Hukum di Ruang Loby Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang hari ini, Kamis. 28/06/2018 selain dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang Drs. YosephaHasnah, M.Si dan Rektor Universitas Kapuas Sintang Dr,Drs. Petrus Atong, M.Si, juga dihadiri Ketua Yayasan Melati Sintang Kusnidar, S, Sos,M.Si, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang Robert Hoffman, SH. MH, Inspektur Kabupaten Sintang Apolonaris Biong, S.Sos, M.Si, Para Asisten dan seluruh Kabag, Kasubag serta Staf dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang (Alex)
(rilis Humas Pemkab Sintang)