Detikkasus.com | Tanah Datar – Penandatangan perjanjian kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Payakumbuh dengan Pemkot Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Tanah Datar Jum’at/10-1-2019 di Meeting Room Rumah Makan Uda OR Kota Payakumbuh.
Dalam penandatanganan ini dihadiri oleh, Kepala BPJS Cabang Payakumbuh “Ryan Abdullah Putra”. Kadis Kesehatan Tanah Datar “Dr.Yesrita Zendrianis”. Kadis Kesehatan 50 Kota dan Payakumbuh, Kepala BPJS Kabupaten Tanah Datar Cab. Payakumbuh “Erwin Fadilah”, dan Kepala BPJS Cabang Kab Lima Puluh Kota
Dalam hal ini Kepala BPJS Payakumbuh Rian Abdullah Putra menyampaikan, Sesuai UU No.40 Tahun ttg Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan diatur dalam UU no.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, dimana BPJS merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggungjawab kepada presiden dalam memberikan jaminan kesehatan.
Selanjutnya Rian juga Menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tanah Datar, 50 kota dan Payakumbuh terhadap pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di daerah masing-masing.
Dan Kerjasama kita ini bertujuan memberikan landasan hukum bagi BPJS dan Pemda dalam melaksanakan kerjasama kesehatan. Sebagai panduan bagi BPJS dan Pemda dalam hak kewajibannya, serta mewujudkan pelayanan optimal kepada masyarakat yang didaftarkan Pemda Tanah Datar, seperti mengatur kepesertaan, pembayaran iuran dan pelayanan kesehatan.
Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau konsep reformasi kesehatan di Tanah Datar sampai Januari 2019 sebesar 78.08% dari jumlah penduduk 370.443 jiwa, meningkat dari tahun sebelumnya yg masih di angka 60 an.
Untuk tahun 2019 diharapkan UHC bisa mencapai 95%. Ucap Rian.
Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar Dr.Yesrita Zendrianis Menyampaikan,
Kabupaten Tanah Datar secara bertahap akan berusaha mencapai UHC pada angka 95%, namun secara karena keterbatasan dana. Di samping melalui BPJS Kesehatan, di Kabupaten Tanah Datar juga memanfaatkan bantuan dari BAZNAS Tanah Datar dalam penanggulangan apabila ada masyarakat butuh bantuan yang tidak terlayani dalam BPJS, maupun dalam pembayaran presni, sehingga program Gerakan Peduli Sehat (Geliat) di Tanah Datar bisa dicapai.
Yesrita juga menghimbau Kepada masyarakat Tanah Datar agar masyarakat terus membayar iuran asuransi kesehatan walaupun tidak sakit karena membantu yang sakit. Iuran BPJS yang diatur Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk peserta yang didaftarkan pemda adalah sebesar Rp.23 ribu per jiwa per bulan.
Biaya yang dibutuhkan dalam pembayaran BPJS Tanah Datar dalam program Jaminan Kesehatan Sumatera Barat Sakato (JKSS) yang diatur dalam Pergub Sumbar nomor 50 Tahun 2014 sebesar Rp. 13 Milyar lebih untuk 62.105 jiwa. Ucap Yesrita mengakhiri.
Dan Acara dilanjutkan penandatanganan kerjasama antara BPJS dan 3 Pemda. (Yt/H)