KETAPANG I Detikkasus.com – KUSWADI selaku Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Ketapang Selatan, menjelaskan bahwa : Perhutanan Sosial selanjutanya biasa disingkat PS merupakan salah satu bentuk program pemerintah untuk memberikan akses kelola kepada masyarakat baik di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. Perhutanan sosial terdiri dari 5 skema sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.9 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial.
Lima skema PS terdiri dari Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Desa dan Kemitraan Kehutanan.
Hutan Desa dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Program PS bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian. Desa Sungai Pelang telah mendapatkan persetujuan hak pengelolaan hutan desa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.6688/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2017 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Sungai Pelang Seluas ±540 (Lima Ratus Empat Puluh) Hektare pada Kawasan Hutan Produksi Tetap KPHP Unit XXXI UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan di Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Selanjutnya dijelasan oleh DARWADI selaku Ketua LPHD, Salah satu bentuk kewajiban Lembaga pengelola hutan desa yang tertuang pada SK tersebut adalah melakukan kegiatan penanaman. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Maret 2023 tentang Aksi Berkelanjutan Penanaman Satu Juta Pohon yang ditujukan kepada instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, swasta dan yayasan yang merupakan tanggung jawab bersama dalam melakukan upaya kegiatan rehabilitasi hutan. Upaya penanaman di areal kritis pada Hutan Desa Sungai Pelang ini merupakan salah satu bentuk upaya pemulihan areal hutan desa yang mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi Hutan Desa Sungai Pelang.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh LPHD Sungai Pelang untuk mengurangi resiko kerusakan Hutan Desa Sungai Pelang diantaranya yaitu: melakukan kegiatan monitoring setiap bulan oleh tim patroli pengamanan dan perlindungan hutan. Melakukan penyadartahuan kepada masyarakat dan oknum pekerja illegal di areal izin, memasang papan himbauan dan peringatan, serta patroli bersama personil UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan.
Upaya-upaya yang sudah dilaksankan tersebut dirasa belum efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran kerusakan terhadap Hutan Desa Sungai Pelang. Sehingga Lembaga Pengelola Hutan Desa Sungai Pelang bekerjasama dengan UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan dan Tropenbos Indonesia menginisiasi para pihak sebanyak 50 orang, merupakan perwakilan dari instansi: TNI ( Kodim 1203 Ketapang dan Koramil Matan Hilir Selatan), Kapolsek Matan Hilir Selatan, Babinsa, Babinkamtibmas, Dinas PMPD, Dinas PerkimLH, Manggala Agni, Tropenbos Indonesia, Kades Sungai Pelang, Kadus, BPD Sungai Pelang, FFI, Tajuk Kalimantan Lestari, WRC Berindra dan Bela Negara, LPHD Sungai Pelang dan warga Desa Sungai Pelang melakukan penanaman di areal kritis bekas pertambangan emas tanpa izin.
Kegiatan penanaman dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023.
Pada kesempatan ini kami melakukan penanaman pohon sebanyak 500 batang untuk luasan ± 1 Ha. Bibit tanaman terdiri dari jenis ubar jambu, jengkol, sirsak, mahoni, nangka, alpukat dan salam. Dengan adanya upaya penanaman pohon di areal kritis ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas hutan menjadi lebih baik. Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar hutan desa dan bagi masyarakat lebih luas.
Penutup Darwadi menjelaskan hal Lembaga Pengelola Hutan Desa Sungai Pelang, terbentuk pada tahun 2017 berdasarkan Surat Keputusan dan Peraturan Kepala Desa. Kegiatan LPHD Sungai Pelang setidaknya mencakup 5 (lima) pilar yang terdiri dari: (i) penguatan kelembagaan LPHD; (ii) perlindungan dan pengaman hutan desa; (iii) pemulihan areal hutan desa; (iv) pengembangan kelompok usaha perhutanan sosial dan (v) penyadartahuan kepada masyarakat.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Darwadi
Ketua LPHD Sungai Pelang
Phone: 081256213117
(Hady)
Sumber : LPHD Sungai Pelang