Aceh |Detikkasus.com -Pekerjaan penanaman pipa di jalan lintas medan-banda gampong sungai lueng kecamatan langsa timur kota langsa, diduga adanya “proyek siluman” alias tanpa plang informasi. Terus berjalan dengan secara mulus, di dinas terkait terkesan masa bodoh.
Itu yang di katakan, oleh ketua muhammad nazar. Ketua YLBH iskandar kepada sejumlah wartawan, iya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kadis PUPR kota langsa. Tegasnya, minggu 19 november 2023.
Kata dia kembali, hampir semua pekerjaan atau proyek di bekas pusat ibu kota aceh timur ini. Di temui tidak menggunakan plang papan nama, secara informasi keterbukaan publik.
Pada hal, kewajiban memasang papan informasi secara publik dalam pekerjaan itu. Jelas, tertuang dalam peraturan presiden (perpres) nomor 70 tahun 2012. Tentang perubahan ke dua atas perpres nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sementara itu, dalam pengamatan dan pantauan kalangan sejumlah wartawan yang teegabung. Minggu 19 november 2023, pekerjaan penanaman pipa air minum perusahaan daerah air minum (PDAM) langsa tanpa adanya plang papan nama secara informasi publik hingga kini masih terus berjalan.
Secara terpisah pula, ketua bidang biro. Melalui mewakili bung ASS bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh, memaparkan secara senada menjelaskan, bahwa setiap institusi negara harus memberikan informasi kepada wartawan dalam melakukan konfirmasi berita.
Hal itu tujuannya, guna perimbangan berita saat di tayang sesuai aturan berlaku. Dan lahirnya undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers dan U-U nomor 14 tahun 2018 itu harus di pahami.
“Apalagi terkait keterbukaan informasi publik, itu betul-betul harus di hormati bagi pihak-pihak terkait.” Dia menjelaskan, jika pasal keterbukaan informasi publik ini sudah diatur.
Yang mana informasi tersebut, ujar dia boleh di umumkan ke publik dan mana yang tidak. Boleh, ucapnya minggu 19 november 2023.
Sebagai pihak pengurus IMI L.BPH.RI di wil-ker aceh, dia pun sangat menyayangkan sikap kadis PUPR kota langsa. Dinilai tidak terbuka, atas pekerjaan publik di kekrjakan dinasnya.
Sementara itu, terkait aturan. Dalam pekerjaan publik, harus tahu apa proyek atau pekerjaan sedang di kerjakan oleh dinas tersebut. Maka, kata dia. Disinilah peran wartawan menyampaikan hal itu ke publik.
Dia menilai, jika ada institusi negara tidak memberikan akses. Dapat di pastikan lembaga itu dinilai tidak kredibel, dan terkesan sengaja menutupi-nutupi informasi.
Seharusnya, kata dia. Pihak PUPR langsa, wajib menyampaikan informasi ke publik dan membuka seluas-luasnya akses informasi kepada wartawan. “Jangan terkesan, informasi diberikan kepada oknum wartawan dekat dan dianggap hebat saja oleh oknum kadis tersebut,” katanya. Bung ASS menyatakan di luar sana masih banyak wartawan profesional bekerja sesuai kode etik jurnalistik, tandasnya.
Terpisah kembali, kadis PUPR langsa. “Muharram”, saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp. Hingga berita ini di tayang belum menjawab pertanyaan wartawan, hanya posisi tentang satu terlihat enin 20 november 2023.
Saat di sambangi ke kantornya salah satu pegawai menyebutkan kadis tidak berada di tempat, ujarnya singkat.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)