Penanaman Pipa PDAM Diduga “Proyek Siluman” Ketua LBH Dan IMI L.BPH.RI Aceh, Minta APH Periksa Kadis PUPR Langsa

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Pekerjaan penanaman pipa di jalan lintas medan-banda gampong sungai lueng kecamatan langsa timur kota langsa, diduga adanya “proyek siluman” alias tanpa plang informasi. Terus berjalan dengan secara mulus, di dinas terkait terkesan masa bodoh.

Itu yang di katakan, oleh ketua muhammad nazar. Ketua YLBH iskandar kepada sejumlah wartawan, iya mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kadis PUPR kota langsa. Tegasnya, minggu 19 november 2023.

Kata dia kembali, hampir semua pekerjaan atau proyek di bekas pusat ibu kota aceh timur ini. Di temui tidak menggunakan plang papan nama, secara informasi keterbukaan publik.

Pada hal, kewajiban memasang papan informasi secara publik dalam pekerjaan itu. Jelas, tertuang dalam peraturan presiden (perpres) nomor 70 tahun 2012. Tentang perubahan ke dua atas perpres nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga:  Panwaslu Kecamatan Kapuas Sanggau Jalankan Tugas Proses Pelantikan PAW

Sementara itu, dalam pengamatan dan pantauan kalangan sejumlah wartawan yang teegabung. Minggu 19 november 2023, pekerjaan penanaman pipa air minum perusahaan daerah air minum (PDAM) langsa tanpa adanya plang papan nama secara informasi publik hingga kini masih terus berjalan.

Secara terpisah pula, ketua bidang biro. Melalui mewakili bung ASS bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat presidium pusat di wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh, memaparkan secara senada menjelaskan, bahwa setiap institusi negara harus memberikan informasi kepada wartawan dalam melakukan konfirmasi berita.

Hal itu tujuannya, guna perimbangan berita saat di tayang sesuai aturan berlaku. Dan lahirnya undang-undang nomor 40 tahun 1999, tentang pers dan U-U nomor 14 tahun 2018 itu harus di pahami.

Baca Juga:  Gubernur Sutarmidji : Tingkatkan Potensi Sport Tourism Kalimantan Barat

“Apalagi terkait keterbukaan informasi publik, itu betul-betul harus di hormati bagi pihak-pihak terkait.” Dia menjelaskan, jika pasal keterbukaan informasi publik ini sudah diatur.

Yang mana informasi tersebut, ujar dia boleh di umumkan ke publik dan mana yang tidak. Boleh, ucapnya minggu 19 november 2023.

Sebagai pihak pengurus IMI L.BPH.RI di wil-ker aceh, dia pun sangat menyayangkan sikap kadis PUPR kota langsa. Dinilai tidak terbuka, atas pekerjaan publik di kekrjakan dinasnya.

Sementara itu, terkait aturan. Dalam pekerjaan publik, harus tahu apa proyek atau pekerjaan sedang di kerjakan oleh dinas tersebut. Maka, kata dia. Disinilah peran wartawan menyampaikan hal itu ke publik.

Baca Juga:  Kapal Keriang Bandong Pontianak Pikat Pengunjung MTQ XXXI Kalbar

Dia menilai, jika ada institusi negara tidak memberikan akses. Dapat di pastikan lembaga itu dinilai tidak kredibel, dan terkesan sengaja menutupi-nutupi informasi.

Seharusnya, kata dia. Pihak PUPR langsa, wajib menyampaikan informasi ke publik dan membuka seluas-luasnya akses informasi kepada wartawan. “Jangan terkesan, informasi diberikan kepada oknum wartawan dekat dan dianggap hebat saja oleh oknum kadis tersebut,” katanya. Bung ASS menyatakan di luar sana masih banyak wartawan profesional bekerja sesuai kode etik jurnalistik, tandasnya.

Terpisah kembali, kadis PUPR langsa. “Muharram”, saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp. Hingga berita ini di tayang belum menjawab pertanyaan wartawan, hanya posisi tentang satu terlihat enin 20 november 2023.

Saat di sambangi ke kantornya salah satu pegawai menyebutkan kadis tidak berada di tempat, ujarnya singkat.

(Jihandak Belang/TR.25/Team)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru