Detikkasus.com – Bojonegoro – selasa 20/6/2017 awak media jejak kasus mendatangi lokasi penambangan pasir di bantaran sungai bengawan solo tepatnya turut desa sumber arum kecamatan ngraho. Ternyata dilokasi tersebut masih adanya para penambang liar yang tetap beroperasi. Di desa tersebut ada 6 titik lokasi penambangan atau 6 orang sang pemilik tambang pasir mekanik.
Antara lain muhajirin alias pace 33, sukadji 35, aris gunawan 22, yakub 50, heri 40. Supangat 28, semua adalah desa sumber arum kecamatan ngraho kabupaten bojonegoro.
Ternyata pemilik tambang mekanik tersebut tidak pernah merasa jera. Karena mereka semua pernah di tertibkan oleh muspika setempat. Bahkan pada 10 april 2017 mereka berenam pernah membuat surat pernyataan di kantor mapolsek ngraho. Dengan disaksikan oleh kades dan mudpika setempat.
Dengan isi pernyataan. Tidak akan melakukan atau mengulangi lagi penambangan pasir di bantaran bengawan solo. Apabila melanggar maka mereka siap ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tapi apa nyatanya. Sampai berita ini diterbitkan masih saja tetap beroperasi para penambang liar tersebut.
Bahkan waktu babinkamtibmas desa setempat yaitu Aiptu eko s diklarifikasi lewat via telpon membenarkan kalau para penambang tersebut sering sekali di tertibkan juga di peringatkat tapi tetap saja membandel. Begitu juga dengan kades desa sumber arum Drs mukhsin waktu di hubungi lewat telpon oleh media jejak kasus juga sama jawabannya. Dan semua sangat bandel dan tidak pernah menghiraukan.
Begitu juga dengan srihono S. Sos kasatpol pp kecamatan ngraho di temui oleh awak media jejak kasus di kantornya juga membenarkan.
Dan “mereka semua berharap kalau bisa penegak hukum dari kabupaten bojonegoro seperti polres, satpol pp, bahkan bupati bisa bertindak tegas. Bahkan kalau bisa alat – alat penambangan mekanik tersebut di bakar atau di musnahkan dan para penambang bisa di tindak sesuai hukum yang berlaku. Biar ada efek jera” tegas srihono.
Karena mereka telah melanggar perda jatim nomor 1 tahun 2005. Tentang pengendalian usaha pertambangan bahan galian golongan c pada wilayah sungai. Karena bisa mengakibatkan kelongsoran dan merusak lingkungan. ( kabiro & team ).