Lampung Timur l Detikkasus.com – Mengutip dari beberapa sumber berita yang telah di terbitkan oleh beberapa media ,baik media cetak dan media online terkait aturan, prosedur,sistem perizinan tambang, khusus tambang pasir,
Yang akan bersentuhan langsung dengan pihak pemilik lahan,pihak pengelola,pihak yang terlibat serta dampak dan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang tidak dapat melepaskan dari azas manfaat,keadilan, kepastian hukum dari pengelolaan tambang itu sendiri.berkaca dari kejadian yang sudah berlalu jelas salah satu warga desa Rejo Mulyo Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur yang identitasnya tak ingin di sebutkan bahwa pertambangan yang ada di kecamatan pasir sakti selalu ada polemik nya,baik itu konplik kepentingan,konplik dampak,perizinan,tata kelola lingkungan, manfaat untuk masyarakat secara umum,dan tanggung jawab penambang pasca penambang terhadap kondisi lingkungan yang terbengkalai dan menyisakan sejumlah dampak lingkungan dan sosial di masyarakat.
Mengutip berita di halaman media Lampost.co atas rencana pemerintah provinsi Lampung yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Wahana Raharja, melirik salah satu potensi yang bisa dikembangkan dari bekas penambangan di Pasir sakti, Lampung Timur. Adapun rencana tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Status Kepemilikan Lahan PT Wahana Raharja di area penambangan Pasir sakti, Lampung Timur.
“Meskipun ini masih menjadi rencana awal, tapi memang potensinya layak untuk dikembangkan. Namun, akan dilihat dahulu bagaimana potensinya dan apa yang bisa dikembangkan,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Kusnardi, di ruang kerja, Kamis, 8 September 2022.
Serta tim investigasi dan observasi DPC AWPI Lampung Timur yang di gawangi media embarapost.id, haluan Indonesia.co.id,haluanlampung.com, mataharipost.com,hukumkriminal.com,Haluan Lampung,Suara Keadilan melakukan investigasi ke areal penambangan pasir yang berada di kecamatan pasir sakti untuk menggali informasi dan fakta terkait kemudah-kemudah, produk hukum, dukungan pemerintah provinsi baik dukungan fasilitas,sarana prasarana, keterlibatan perangkat daerah,akses hukum, permodalan serta pengamanan kawasan.
Karena di tengarai banyak kejanggalan yang di kemukakan oleh banyak pihak dalam usaha tambang pasir ini, dapat di perhatikan antara berita, dokumen perizinan, pernyataan pejabat daerah,serta Trak record badan usaha yang mengelola tambang,serta legalitas sistem pengelolaan.kerana hal ini sangat berkolerasi terhadap rencana pemerintah provinsi Lampung yang di sampaikan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Kusnardi, di ruang kerja, Kamis, 8 September 2022, sementara kegiatan penambangan pasir tersebut sudah di lakukan di minggu-minggu terakhir bulan Agustus.
Karena banyak hal yang harus kita pelajari dan belum kita ketahui mari kita coba membaca,menelaah agar dapat mengetahui dan memahami serta menyimpulkan salah satu produk hukum, dokumen lain sebagai dukungan legalitas keabsahan pelaksanaan penambangan pasir di kecamatan pasir sakti oleh salah satu BUMD pemerintah provinsi Lampung yaitu PT.WAHANA RAHARJA (PERSERODA), ungkap Herizal, Kamis 27/10/2022.
Memperhatikan keputusan Gubernur Lampung tertanggal 19/7/2017 dengan nomor surat nomor:G/363/B.04/GK/2017 Tentang penunjukan PT.Wahana Raharja sebagai pengelola Kawasan Minapolitan Pasir Sakti di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur provinsi Lampung serta pengumuman Panitia seleksi Calon direksi BUMD provinsi Lampung nomor:05/PANSEL/DIR-BUMD-LPG/2020 tentang hasil seleksi administrasi calon direksi BUMD dan anak perusahaan provinsi Lampung tahun 2020.
Calon Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chusnunia atau akrab disapa Nunik berjanji akan bertindak tegas kepada oknum yang berlaku curang. Dia meminta pihak yang berwajib mengambil tindakan jika ada oknum yang bermain-main.hal ini dapat kita jadikan acuan untuk mengetahui pada hal-hal yang banyak belum kita ketahui,jelas Ketua AWPI DPC Lampung Timur.
Juga harus menjadi sorotan dan konsekuensi atas janji pada kampanye wakil gubernur Lampung yang di kutip dari halaman media news.detik.com
“Saya janji tak mengeluarkan izin penambangan pasir dan sudah terpenuhi. Kalau ada yang main-main, silakan aparat menindaknya, tegakkan hukum,” kata Nunik dalam keterangan tertulis, Selasa (5/6/2018).
Hal itu disampaikan Nunik saat menggelar acara ‘Ngabuburit Bersama Arinal-Nunik’ di Pasir Sakti, Lampung Timur, yang mendatangkan musisi Orkestra Debu.
Calon Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chusnunia atau akrab disapa Nunik berjanji akan bertindak tegas kepada oknum yang berlaku curang. Dia meminta pihak yang berwajib mengambil tindakan jika ada oknum yang bermain-main.
Ketua AWPI DPC Lampung Timur mengemukakan “bahwasanya pernyataan yang kita kutip ini merupakan isyarat,perintah sekaligus pernyataan sikap dan moral sebagai pejabat yang konsisten dengan segala konsekwensinya dari sebuah janji politik dan produk hukum yang sah,malu dong dengan masyarakat dapilnya kalau ini di ingkari karna melihat latar belakang sebelum nya dan latar belakang partai pengusung serta tokoh -tokoh penting di belakangnya,ungkap ketua AWPI DPC Lampung Timur
“Saya janji tak mengeluarkan izin penambangan pasir dan sudah terpenuhi. Kalau ada yang main-main, silakan aparat menindaknya, tegakkan hukum,” kata Nunik dalam keterangan tertulis, Selasa (5/6/2018).
Hal itu disampaikan Nunik saat menggelar acara ‘Ngabuburit Bersama Arinal-Nunik’ di Pasir Sakti, Lampung Timur, yang mendatangkan musisi Orkestra Debu.
Dalam kesempatan itu, Nunik juga mengajak masyarakat lebih aktif dalam setiap kesempatan. Dia mengatakan, jika ada masalah dengan pelayanan publik pemerintah daerah, masyarakat bisa memanfaatkan call center. Menurutnya, melalui saluran komunikasi yang ada, diharapkan ada koneksi atau proses pembangunan daerah yang selaras dengan harapan rakyat.
Selanjutnya kami juga mengutip dari media Breaking News | RILISID
7 Oktober 2021 dengan judul berita Delapan Tahun, PT Wahana Raharja Tak Setor PAD malah Punya Utang Rp3,1 Miliar.
Dengan sebagian rilisan berita yang kami kutip sebagai pertimbangan untuk mengetahui Trak record BUMD dan kelayakan pemerintah provinsi memberikan wewenang untuk mengelola tambang pasir di pasir sakti.
BUMD PT Wahana Raharja benar-benar payah. Selama delapan tahun 2013-2021, perusahaan ini tak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Lampung Hanifal, Kamis (7/10/2021).
“Mereka juga mengaku memiliki usaha baru, tetapi terkendala modal. Mereka saat ini juga terlilit utang dari peralihan direksi lama ke baru,” ungkap Hanifal.
Utang dimaksud Rp3,8 miliar ke PT Semen Baturaja dan baru terbayar Rp700 juta.
DPRD Lampung karenanya menginisiasi raperda tata kelola BUMD pada tahun 2020 untuk pedoman pelaksanaan.
“Raperda itu mengatur bidang yang akan digarap baik dari segi teknis atau masalah pengangkatan direksi dan komisaris,” ujarnya.
“Jangan sampai BUMD menjadi tempat parkirnya para pensiunan,” tegas Hanifal di Ruang Komisi III DPRD Lampung.
“Belum memberikan PAD dikarenakan kerugian perusahaan dan untuk saat ini informasi itu yang dapat saya berikan,” kata dia.
Sedangkan untuk tahun 2004 sampai 2013, PT Wahana Raharja telah menyetorkan PAD Rp1,3 miliar.
Pada saat tim AWPI DPC Lampung Timur melaksanakan observasi dan investigasi serta konfirmasi kepada sejumlah narasumber di kawasan tambang pasir,Rabu 26/10/22.
Salah satu narasumber menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan cetak sawah,dan normalisasi daerah irigasi.
pernyataan ini di dukung oleh salah satu perangkat desa yang menyatakan bahwa pernah mengajukan suatu program ke balai besar wilayah sungai mesuji Sekampung (BBWSMS) Beberapa tahun yang lalu,tapi koq yang melaksanakan beda yang melaksanakan, sementara kami tidak mengetahui program tersebut,baik teknisnya, keterlibatan warga,jenis konstruksi, jadwal pelaksanaan, pengawasan,dan sistem laporan.
Hal senada juga di sampaikan oleh camat pasir sakti,”Kemi tidak mengetahui program tersebut,baik sumber dana, Jenis kegiatan, perizinan, rekomendasi atau hal-hal yang berkaitan dengan legalitas perusahaan, program kami tidak ada surat pemberitahuan atau surat tembusan”.
Ketua berharap agar Pemda Lampung Timur juga berperan aktif memberikan solusi, memperhatikan potensi konplik dan dampak lingkungan,
Menurut Ketua AWPI DPC Lampung Pemda jangan cuma sibuk buat pernyataan tentang difisit anggaran dan mengelola tender proyek saja, perhatikan yang lain juga,misalkan kualitasnya, aspek hukum,dan pertanggung jawaban masing-masing yang di berikan tanggung jawab sebagai perencana, pengawasan, konsultan penanggung jawab keuangan, penanggung jawab hasil.
Masak proyek baru selesai sudah mengalami banyak kerusakan sementara dalam perencanaan dan pembahasan waktu sangat panjang dan menelan banyak dana”. ungkap Herizal.
Sebagai pejabat publik dan jabatan politik hal yang akan bersentuhan langsung adalah pada kebijakan dan dampak pada masyarakat itu sendiri, selain pertanggung jawaban secara administratif,hukum.
Pesan moral dan tanggung jawab akan menjadi perbincangan di komunitas,di kantor dan berbagai tempat apabila sikap,janji,atau pernyataan-pernyataan pejabat tersebut inkonsisten dan tidak sesuai dengan surat kontrak jabatan serta sumpah jabatannya di saat awal-awal menjabat.publik akan melihat latar belakang siapa saja tokoh intelektual yang menjadi sumber yang di duga dan di rasakan masyarakat merupakan sebuah kejahatan kebijakan dan bentuk kecurangan dalam memilih kebijakan,pungkasnya. (Tim)