Bangka Barat l Detikkasus.com – Aktivitas Tambang Timah illegal di DAS jembatan AIR MAYANG Simpang Tiga Simpang Teritip kabupaten Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Tim Sembilan Sabtu (02/10/2021) Pukul 16.37 WIB.
Nampak puluhan TI yang beroperasi di kiri – kanan DAS jembatan AIR MAYANG Simpang Tiga Simpang Teritip perbuatan mereka mencemari DAS .
Saat Tim Sembilan konfirmasi via WhatsApp ke Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Robby mengatakan, “Thanks infonya kami cek ke lapangan”.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.
Dengan adanya Tambang Timah illegal di kawasan DAS di jembatan AIR MAYANG Tim Sembilan meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah ilegal. (Tim Sembilan)