Penahanan Warga Tanjung Beringin Oleh Polres Pelalawan Dinilai Menyalahi

Detikkasua.com | Pelalawan – Penahanan dua orang warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau atas tuduhan perambahan di atas HGU PT. Musim Mas  yang ditahan sejak tanggal 12 Juni 2019 lalu dinilai menyalahi prosedur.

Dinilai menyalahi prosedur karena nilai kerugian akibat dari perbuatan mereka tidak sampai Rp 2,5 Juta. Tindakan penyidik melakukan penahanan kedua orang itu terkesan terlalu dipaksakan. Karena berdasarkan PerMA (Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2012, kasus itu masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman maksimal 3 bulan kuruangan, ucapnya.

Baca Juga:  Sekolah Tidak Transparan Didalam Pengelolan Dana Bos Dan Tidak Terpasang Papan Nama

Seharusnya kedua orang itu tidak bisa ditahan oleh penyidik, tapi bisa wajib lapor. Maka penahanan tersebut jelas salahi prosedur, tegas kuasa hukum warga Desa Tanjung Beringin, Syahrial, MSi, MH yang didampingi 3 orang timnya di Mapolres Pelalawan pada Selasa (2/7/19) kepada awak media.

Lebih anehnya lagi, salah satu yang ditahan tersebut tidak bisa baca tulis dan tidak pandai berbahasa indonesia. Seharusnya penyidik mengharuskan terlapor didampingi oleh pengacara saat di BAP, jelas Syahrial.

Baca Juga:  Baru Dilantik ‍Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Way Kanan Periode 2019-2023 Siap Tancap Gas

Syahrial mengatakan, tindakan penyidik demikian sudah melukai rasa keadilan bagi masyarakat. Tindak pidana yang seharusnya ditahan, tidak ditahan. seperti halnya kasus kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan yang telah ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan. Malah kasus tindak pidana yang seharusnya tidak ditahan seperti ini yang justru ditahan, sesalnya.

Berdasarkan keterangan kepala Desa Tanjung Beringin Syafri, dua orang warganya ditahan di Polres Pelalawan atas laporan dari pihak perusahaan Perkebunan PT. Musim Mas. Warganya tersebut dilaporkan atas tuduhan penebangan 4 pokok pohon diareal konsesi HGU PT. Musim Mas. Pada hal areal itu wilayah Desa Tanjung Beringin, tukasnya.

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas Polsek Seririt Tingkatkan Giat Patroli

Atas laporan perusahaan tersebut warga Desa Tanjung Beringin inisial AR dan BY langsung ditahan oleh penyidik Polres Pelalawan.

Hingga berita ini dikirim diredaksi, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp Paur Humas Polres Pelalawan Ipda Leonard Sitanggang, belum memberi keterangan resmi. Leonard Sitanggang hanya menjawab, “kita koordinasi dulu ke unit yang menanganinya,”. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *