Detikkasus.com | Nias – Pada konfirmasi Kabiro Detikkasus.com Nias Selatan (13/2/20), kepada penyidik Polsek Telukdalam Kabupaten Nias Selatan atas kasus Penganiayaan di Desa Hiliofanaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan yang diduga dilakukan oleh nama berinisial P. M dan kawannya menuai tanda tanya besar, sebab dalam penelusuran media bahwa surat panggilan yang tertuju kepada P. M dan kawannya langsung dijadikan Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana ” Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang / penganiayaan yang masuk dalam pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 dari KUHPidana. Yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2020, hari sabtu jam 23.00 WIB di Desa Hiliofanaluo Kecamatan Fanayama terhadap korban bernama Roba H. Sihura. Padahal, surat panggilan yang dilayangkan kepada yang diduga pelaku surat untuk dimintai keterangan hari itu tanggal 8 januari 2020 tetapi malah terjadi Penahan kepada terduga di Polsek Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, ini benar benar aneh.
Berdasarkan juga konfirmasi kepada orang disekitar kejadian tersebut yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa atas P. M dan kawannya itu bukan pelakunya kenapa terjadi penahanan? bahkan pemilik rumah pun ketika membuat laporan di Polres Nias Selatan mengenai keributan di rumahnya ditolak langsung oleh Pihak Polres, entah ada apa ini? mohon keadilan Pak Kapolres Nias Selatan, ucapnya!.
Sembari dalam hal itu, Kanit Reskrim Polsek Telukdalam menjelaskan tentang surat panggilan itu menyatakan surat panggilan itu sudah sesuai prosedur hukum, kami hanya menjalankan tugas sebagai penyidik untuk kasus ini berdasarkan laporan korban bahwa dia sudah dianiaya dan kami langsung ke TKP. Untuk kasus ini di pengadilanlah akan didapatkan kebenarannya. (Supardi Bali)