Penahanan Dugaan Pelaku Atas Kasus Penganiayaan Di Desa Hiliofanaluo Menuai Tanda Tanya Besar Di Polsek Telukdalam Nisel

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Nias – Pada konfirmasi Kabiro Detikkasus.com Nias Selatan (13/2/20), kepada penyidik Polsek Telukdalam Kabupaten Nias Selatan atas kasus Penganiayaan di Desa Hiliofanaluo Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan yang diduga dilakukan oleh nama berinisial P. M dan kawannya menuai tanda tanya besar, sebab dalam penelusuran media bahwa surat panggilan yang tertuju kepada P. M dan kawannya langsung dijadikan Tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana ” Secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang / penganiayaan yang masuk dalam pasal 170 ayat 1 subs pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 dari KUHPidana. Yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2020, hari sabtu jam 23.00 WIB di Desa Hiliofanaluo Kecamatan Fanayama terhadap korban bernama Roba H. Sihura. Padahal, surat panggilan yang dilayangkan kepada yang diduga pelaku surat untuk dimintai keterangan hari itu tanggal 8 januari 2020 tetapi malah terjadi Penahan kepada terduga di Polsek Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, ini benar benar aneh.

Baca Juga:  Aiptu Made Sariasa Himbau Warga Agar Tidak Bermain Petasan

Berdasarkan juga konfirmasi kepada orang disekitar kejadian tersebut yang tidak disebutkan namanya menyatakan bahwa atas P. M dan kawannya itu bukan pelakunya kenapa terjadi penahanan? bahkan pemilik rumah pun ketika membuat laporan di Polres Nias Selatan mengenai keributan di rumahnya ditolak langsung oleh Pihak Polres, entah ada apa ini? mohon keadilan Pak Kapolres Nias Selatan, ucapnya!.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Dialogis Dengan Masyarakat Sampaikan Pesan dan Himbauan Kamtibmas

Sembari dalam hal itu, Kanit Reskrim Polsek Telukdalam menjelaskan tentang surat panggilan itu menyatakan surat panggilan itu sudah sesuai prosedur hukum, kami hanya menjalankan tugas sebagai penyidik untuk kasus ini berdasarkan laporan korban bahwa dia sudah dianiaya dan kami langsung ke TKP. Untuk kasus ini di pengadilanlah akan didapatkan kebenarannya. (Supardi Bali)

Baca Juga:  Camat Lolomatua Kab. Nisel, Alinudi Laia, SE Menerima Berkas Pendataan Bantuan Pelaku Usaha Mikro

Berita Terkait

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.
Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif
Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan
Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024
Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.
Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja
Dinas Tenaga Kerja Mengadakan Kegiatan Pelatihan, Satu Renja Silpa
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Cangkruk Bareng Awak Media
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:11 WIB

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 18:08 WIB

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 18:07 WIB

Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.

Selasa, 26 November 2024 - 18:06 WIB

Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB