Pemutusan Listrik Oleh Petugas PLN di Perumahan Mangunjiwan, Kantor Media Detik Kasus

Selasa, 21 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia-Provinsi Jawa Tengah -Kabupaten Demak – Detikkasus.com – Pada hari jumat, 17,november 2017 petugas PLN melakukan pemutusan sementara di Kantor Biro Media Online Detikkasus.com dan Jejak Kasus di Perumahan Mangunjiwan Permata Asri Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak Kota. Pada saat petugas PLN datang langsung menyampaikan soal data tunggakan pembayaran listrik selama 2 bulan sebesar Rp. 260 000,- kata petugas PLN.

Tunggakan bapak dua ratus enam puluh ribu pak, harus di bayar sekarang, kalau tidak akan kami lakukan pemutusan sementara. Ujarnya, karena pada saat itu Jul Buulolo sebagai Kabiro Jejak Kasus dan Detikkasus.com tidak mengantongi uang,,,Jul memohon kepada petugas PLN agar tidak diputus, besok saya akan bayar, atau paling lama kami akan lunasin sampai hari senin tanggal 20, november. mohon Kabiro Detikkasus.com. saya ini awak media pak, mohon toleransinya. Paling lama senin kami akan bayarkan tunggakan ini.

Tetapi petugas PLN tak mau gubris, ngotot tanpa ba bi bu dus langsung putus juga. “itu bagus pak, kalau bapak seorang wartawan itu lebih enak. Nanti dibicarakan di kantor pak.sahut petugas PLN yang menunjukkan gaya debt collectornya, Sambil mengutak-atik meteran dan langsung diputuskan sambungannya. Jadi tahulah akibatnya. Semua barang-barang elektronik gak bisa lagi digunakan.

Baca Juga:  Blusukan Jagong Kamtibmas Kapolres Blora Sambangi Pos Kamling Rondan Kuning Desa Jiken | Reporter : Zainul Arifin

Maka sore itu juga Kabiro Detikkasus.com Kabupaten Demak Semenanjung Muria langsung menuju kantor PLN di Kalikondang. Dengan Koordinasi kepada Presiden Direktur Lembaga perlindungan Konsumen -RI Kalijaga, Ahmad Setyadi,SH.MH dan mengajukan untuk datang ke kantor PLN untuk memohon toleransi PLN. Sampai di kantor PLN Kabiro Media Detikkasus.com, pegawainya langsung diarahkan kepada ibu Tyas untuk membuat surat pernyataan. Setelah siap surat pernyataan ditanda tangani oleh Kabiro Detikkasus.com di atas materai 6000. Nanti akan disambungkan petugas pak. Ujar ibu Tyas. Ingat ya pak hari senin dilunasin ya, kalau tidak dilunasi hari senin, meteran bapak akan diputus dan diganti saja dengan meteran prabayar saja tegasnya.

Pada hari senin Detikkasus.com menuju kantor PLN sekalian ingin bertemu dengan Kepala unit PLN untuk minta klarifikasi tentang kejadian yang terjadi pada jumat, 17 November 2017,atas perlakuan petugas PLN. “Beliau lagi keluar pak. “kata security sambil memberikan kartu tamu. saya minta siapa sajalah yang bisa menyampaikan statemen mengenai kejadian kemarin.ujar Buulolo. Lalu di arahkan kepada ibu Tyas yang menerima surat yang ditandatangani kemarin.

Baca Juga:  Umar Ahmad, SP Membuka Acara Field Trip Kepalo Tiyuh Serta Musrenbang Kecamatan Gunung Agung dan Kecamatan Way Kenanga

Sudah dibayarkan pak tunggakannya? Tanya bu Tyas. Ia bu, makanya saya kesini untuk melunasi sekaligus ingin ketemu dengan kepala PLN, untuk kinfirmasikan dan minta kalarifikasi tentang kejadian kemarin atas tindakan petugas di lapangan. Sahut Kabiro Detikkasus.com. tapi kan dah dinyalakan pak. Sambung Tyas. Ia… Benar dah nyala lagi, tapi saya ingin minta klarifikasi, dengan siapa saja yang bisa menyampaikan statemen soal kejadian kemarin itu. Jawab Buulolo. Tak lama berselang Tyas masuk kesuatu ruangan. Dan diarahkan keruangan Supervisor Pelanggan PLN Demak. Silahkan duduk pak, sambut supervisor. Ada apa pak? Tanya supervisor. Saya datang kesini untuk kinfirmasi dan mohon klarifikasi tentang kejadian kemarin, atas tindakan petugas PLN yang memutus untuk sementara aliran listrik di Kantor Biro detikkasus.com. ujar Buulolo.
Apakah cara itu menurut bapak harus dilakukan? dan apakah petugas dilapangan itu internal PLN Demak atau dilimpahkan? Tanya Buulolo. Baik pak sesuai dengan kebijakan PLN dari pusat bahwa tunggakan pertama dikenakan sanksi Pemutusan sementara melalui MCM, tunggakan kedua dikenakan sanksi Pemutusan melalui OK Type dan tunggakan tiga bulan, dikenakan sanksi pembongkaran rampung dan diberhentikan jadi pelanggan PLN. Apakah dengan ketentuan tersebut tidak melanggar hak konsumen dan apakah itu dah disosialisasikan dengan penuh tanggung jawab? Tanya Buulolo. Klo soal sosialisasi sudah banyak dilakukan pak. Tapi soal pelanggaran hak konsumen itu silahkan tamyakan ke pusat. Soal pelimpahan kerjasama dengan PT/CV apa saja, PLN Demak telah membuat perjanjian kontrak? Tanya Buulolo. Itu tanyakan di area pak, Saya tidak bisa jawab. Soal pemutusan oleh petugas PLN, itu sudah aturan baku pak. Tutup supervisor yang tidak mau menyebutkan namanya. (Buulolo).

Baca Juga:  Detikkasus Sulel | Putuskan Mata Rantai Penularan Penyakit Tuberkulosis, Dinkes Bantaeng Lakukan Ini.

Berita Terkait

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Terimakasih Kepada Bapak Dr. H. Budiyono SH.,MH ;Yang Telah Memberikan Karpet,Sajadah Dan Bantuan Paving Untuk Masjid AT-TAQWA

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB