Pemusnahan Aset Kadaluarsa Di Sesuaikan Dengan PP & Permendagri

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur merencanakan untuk pemusnahan obat”an yang mana nilai obat kadaluarsa tersebut di perkirakan bernilai Rp 700 Juta Rupiah

Bermacam jenis Obat-obatan kadaluarsa yang akan dimusnakan tersebut lantaran tidak dapat digunakan lagi sehubungan telah over waktu penggunaan

Kepala Dinas Kesehatan Azwar,S.Sos melalui Kabid Pelayanan dan SDK Sasmin,SKM menyampaikan jadwal pemusnahan obat tersebut masih tertunda karna saya sedang menjalani tugas ke luar daerah (Jambi)

Baca Juga:  Diduga Menggunakan Ijazah Orang Lain, Negara Dirugikan

“Awalnya kita rencanakan tanggal 25 Sepetember 2019 karena saya saat itu dinas luar ke Jambi terpaksa ditunda dan mudah”an dapat di laksanakan pada tanggal 4/10/2019,” Hari Jumat tutur Sasmin

Obat”an yang akan di musnahkan tersebut stok obat terhitung dari tahun 2015 silam,sebenarnya kalau menurut aturan obat-obatan diatas 2 tahun tidak baik untuk di gunakan lagi sebagai obat kesehatan imbuh Sasmin

Baca Juga:  Pemdes Desa Kampung Bogor Bagikan BLT-DD Ke Masyarakat Secara Transparan

Menanggapi hal tersebut kepada OPD terkait (Dinas Kesehatan RSUD Dan Puskesmas) sebaik nya sebelum menghapuskan obat kadaluarsa agar lebih berhati-hati terutama dengan BMHP

Kemudian stock opname BMHP tersebut telah diungkapkan didalam Laporan keuangan Daerah serta mengajukan surat permohonan untuk penghapusan aset (obat-obatan)

Baca Juga:  Kunjungan DDS Bhabinkamtibmas Subuk Himbau Warga Waspada dan Tanggap Bencana.

Dalam hal penghapusan/pemusnahan di harapkan memperhatikan ketentuan PP 71 tahun 2010 tentang standart akuntansi sehingga catatan persediaan yang masih ada betul-betul sesuai dengan jumlah barang setelah di lakukan inventarisasi serta mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 pasal 16 ayat 2 untuk lebih teliti menghitung barang persediaan (stock opname)

 

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *