Pemusnahan Aset Kadaluarsa Di Sesuaikan Dengan PP & Permendagri

Jumat, 4 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur merencanakan untuk pemusnahan obat”an yang mana nilai obat kadaluarsa tersebut di perkirakan bernilai Rp 700 Juta Rupiah

Bermacam jenis Obat-obatan kadaluarsa yang akan dimusnakan tersebut lantaran tidak dapat digunakan lagi sehubungan telah over waktu penggunaan

Kepala Dinas Kesehatan Azwar,S.Sos melalui Kabid Pelayanan dan SDK Sasmin,SKM menyampaikan jadwal pemusnahan obat tersebut masih tertunda karna saya sedang menjalani tugas ke luar daerah (Jambi)

Baca Juga:  Dana Satgas Covid 19 Dan Buffer Stock Beras 2020

“Awalnya kita rencanakan tanggal 25 Sepetember 2019 karena saya saat itu dinas luar ke Jambi terpaksa ditunda dan mudah”an dapat di laksanakan pada tanggal 4/10/2019,” Hari Jumat tutur Sasmin

Obat”an yang akan di musnahkan tersebut stok obat terhitung dari tahun 2015 silam,sebenarnya kalau menurut aturan obat-obatan diatas 2 tahun tidak baik untuk di gunakan lagi sebagai obat kesehatan imbuh Sasmin

Baca Juga:  Luar Biasa Kepedulian Pemdes Desa Batu Kalung Lepas Ikan Nila dan Ikan Putih

Menanggapi hal tersebut kepada OPD terkait (Dinas Kesehatan RSUD Dan Puskesmas) sebaik nya sebelum menghapuskan obat kadaluarsa agar lebih berhati-hati terutama dengan BMHP

Kemudian stock opname BMHP tersebut telah diungkapkan didalam Laporan keuangan Daerah serta mengajukan surat permohonan untuk penghapusan aset (obat-obatan)

Baca Juga:  Elektone Cak Jianto Semarakkan Hari Kemerdekaan RI HUT Ke 72 tahun 2017 Bersama Media Jejak Kasus dan Radar Bangsa/ Detik Kasus di Lamongan.

Dalam hal penghapusan/pemusnahan di harapkan memperhatikan ketentuan PP 71 tahun 2010 tentang standart akuntansi sehingga catatan persediaan yang masih ada betul-betul sesuai dengan jumlah barang setelah di lakukan inventarisasi serta mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 pasal 16 ayat 2 untuk lebih teliti menghitung barang persediaan (stock opname)

 

(Rza)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru