Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur merencanakan untuk pemusnahan obat”an yang mana nilai obat kadaluarsa tersebut di perkirakan bernilai Rp 700 Juta Rupiah
Bermacam jenis Obat-obatan kadaluarsa yang akan dimusnakan tersebut lantaran tidak dapat digunakan lagi sehubungan telah over waktu penggunaan
Kepala Dinas Kesehatan Azwar,S.Sos melalui Kabid Pelayanan dan SDK Sasmin,SKM menyampaikan jadwal pemusnahan obat tersebut masih tertunda karna saya sedang menjalani tugas ke luar daerah (Jambi)
“Awalnya kita rencanakan tanggal 25 Sepetember 2019 karena saya saat itu dinas luar ke Jambi terpaksa ditunda dan mudah”an dapat di laksanakan pada tanggal 4/10/2019,” Hari Jumat tutur Sasmin
Obat”an yang akan di musnahkan tersebut stok obat terhitung dari tahun 2015 silam,sebenarnya kalau menurut aturan obat-obatan diatas 2 tahun tidak baik untuk di gunakan lagi sebagai obat kesehatan imbuh Sasmin
Menanggapi hal tersebut kepada OPD terkait (Dinas Kesehatan RSUD Dan Puskesmas) sebaik nya sebelum menghapuskan obat kadaluarsa agar lebih berhati-hati terutama dengan BMHP
Kemudian stock opname BMHP tersebut telah diungkapkan didalam Laporan keuangan Daerah serta mengajukan surat permohonan untuk penghapusan aset (obat-obatan)
Dalam hal penghapusan/pemusnahan di harapkan memperhatikan ketentuan PP 71 tahun 2010 tentang standart akuntansi sehingga catatan persediaan yang masih ada betul-betul sesuai dengan jumlah barang setelah di lakukan inventarisasi serta mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 pasal 16 ayat 2 untuk lebih teliti menghitung barang persediaan (stock opname)
(Rza)