Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Seorang pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Banjarsari Cerme Kabupaten Gresik tertangkap tangan oleh petugas Polsek Cerme Polres Gresik membawa ganja saat membesuk tahanan pada Selasa (19/6/2018) sekitar pukul 14.30 wib.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., kepada media ini membenarkan kejadian tersebut.
“Demi mengantisipasi terjadinya peyelundupan barang haram kedalam LP, kami jauh-jauh hari sudah memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung,” ujarnya.
Selama jelang dan sesudah perayaan Idul Fitri kami memperketat pengamanan Lapas Banjarsari Cerme, Gresik karena ramainya pengunjung yang akan membesuk guna mengantisipasi adanya kejadian seperti penyelundupan barang-barang terlarang semacam ini kami lakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk turut dalam penjagaan Lapas tambah Kapolres Gresik.
” Pelaku diamankan saat dilakukan penggeledahan sebelum masuk Lapas oleh Anggota Polsek Cerme dan didapati satu bungkus ganja di sakunya ” Jelas Kapolres Gresik.
Diketahui Pelaku ABI (19) warga jl. Panglima Sudirman Sidokumpul, Gresik.
Selanjutnya Pelaku ABI (19) bersama barang bukti berupa satu bungkus kertas Narkotika jenis ganja seberat 6,29 grup diamankan ke Mapolsek Cerme Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 Juta” Terang AKBP Wahyu S Bintoro. (Her)