Pemuda Edarkan Ratusan Pil Koplo di Amankan Sat Resnarkoba Polres Banyuwangi | Reporter : Dajafar.

Selasa, 5 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Banyuwangi. detikkasus.com – Anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi, menyita 200 butir pil Trihexyphenidyl dari tangan AS. Obat yang biasa digunakan penderita parkinson dan gangguan jiwa itu ditemukan dalam kondisi kemasan siap jual. Kini, Senin (4/9) pelaku diamankan di Mapolres Banyuwangi.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, S.I.K. menjelaskan, obat ini masuk dalam kategori obat keras, harus dengan resep dokter. Pil ini memiliki efek hampir sama dengan narkotika seperti halusinasi hingga ketergantungan. “Efek pil yang kemudian menjadikan obat ini disalahgunakan,” ungkap Ambuka Yudha Hardi Putra di Mapolres Banyuwangi.

Baca Juga:  Pemdes Sidobinangun Prioritaskan Jalan dan TPT

Dalam perkara ini telah diamankan pelaku Arif Sucipto Alias Boy Bin Slamet (27) , agama Islam, laki-laki, pekerjaan swasta, pendidikan terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, alamat Jalan Ikan Tongkol, Lingkungan Kramat RT.001, RW. 001, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga:  Kapolresta Sidoarjo Ajak Wartawan Tangkal Hoax,Dan Cangkrukan Makan Bareng

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir obat Trihexyphenidyl, 2 bendel plastik klip, satubuah tas kresek warna putih, buah HP Oppo warna putih, Uang tunai Rp. 325.000, 9 butir obat Trihexyphenidyl disita dari saksi EOW.

Sampai saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa terlapor sebagai tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik cabang Surabaya, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengembangkan guna mencari dan menemukan adanya kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Baca Juga:  Komnas Perlindungan Anak : Vonis Lima tahun Terhadap Kepsek,"Pengadilan Negri Watan Soppeng Sulsel Lecehkan Martabak 12 Siswi."

Kepada tersangka di duga telah melanggar Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami juga akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi serta pihak-pihak terkait untuk mengawasi peredaran pil ini. Lantaran sangat membahayakan bagi generasi muda,” ujar Kasat Narkoba. (Djafar).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru