Pemuda Bawa Kabur Ayam Tetangga Harus Berurusan Dengan Polisi | Reporter – Z,Arifin

Sabtu, 8 Juli 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jateng – Polres Pekalongan, detikkasus.com – Kepolisian Sektor Kesesi Polres Pekalongan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni melakukan pencurian seekor ayam dengan cara merusak kandang. Jum’at (7/8) malam kemarin

Saat di mintai keterangannya melalui sambungan telephon Kapolsek Kesesi Polres Pekalongan AKP Prajoko Umar membenarkan bahwa anggota Reskrim Polsek Kesesi telah mengamankan tersangka atas nama Vikri Ibnu Fauzi, 19 tahun warga Dusun Simbang Desa Srinahan Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, dalam hal ini yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:  Detikkasus | BPBD Luncurkan Bantuan Berupa Sembako.

Dijelaskan lebih lanjut Kapolsek Kesesi Polres Pekalongan AKP Prajoko Umar menyampaikan bahwa bermula dari seorang warga Dusun Simbang Desa Srinahan Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan yang bernama Hasan Taufik yang merupakan tetangga Tersangka merasa curika karna pada pukul 18.15 saat pulang dari Musolla mendengar ayam yang didalam kandang berkokok, kemudian dia mengecek ke kandang dan melihat dinding kandang bagian belakang yang terbuat dari asbes sudah rusak . Selanjutnya dia berusaha mencari orang yang dicurigai telah mengambil ayam miliknya.

Baca Juga:  Camat Lintongnihuta, Lantik 13 Orang Pejabat Kades Di Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbahas

Saat melakukan pencarian dia (Korban) berpapasan dengan pelaku. Saat itu baju dan celana yang dipakai pelaku dalam keadaan basah kuyup dan pada bagian kepala pelaku banyak kotoran berupa sarang laba-laba. Korban kemudian sempat bertanya apakah telah mencuri ayam dia (korban) tetapi yang bersangkutan (tersangka) mengelak. Kemudian korban membawa yang bersangkutan (tersangka) kebalaidesa Srinahan dan di sana tersangka mengakui semua perbuatannya. Oleh korban dan perangkat desa yang bersangkutan (Tersangka) diserahkan ke Polsek Kesesi.

Baca Juga:  Bhabin sanggalangit Selalu Himbau Warga Untuk Jaga Kamtibmas

“Dalam hal ini tersangka masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian dan yang bersangkutan bisa di jerat dengan pasal 363 KUHP”, Ungkap Kapolsek Kesesi.

Suber : polri.go.id

Redaksi. Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik. Wa > 081 – 217- 614 – 828. (Zainul Arifin)

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB