Detikkasus.com|Majalengka -Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran vidio tanpa busana melalui Media Sosial (Medsos).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DS warga Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.
Pelaku berstatus lajang itu, diamankan lantaran nekat menyebar vidio tanpa busana mantan pacarnya berinisial IDN ke media sosial Facebook dan WatsApp setelah jalinan asmaranya kandas.
“Korbannya sendiri warga Desa Banyusari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka,” ungkap kapolres, Kamis (10/10/2019).
Menurut kapolres, kronologi tersebut bermula, sekitar bulan Juli 2019, tersangka meminta sebuah video tanpa busana kepada korban dengan cara mengancam, bahwa jika korban menolak untuk membuat video tanpa busana tersebut.
Maka kata dia, tersangka akan menyebarluaskan beberapa foto korban di media sosial Facebook. Namun, setelah tersangka mengirimkan video tanpa busana tersebut.
Tersangka malah menyebarkan vidio itu melalui Facebook milik korban, selanjutnya media sosial Facebook milik korban diganti dengan kata sandi yang baru.
Selanjutnya, sekira awal September 2019, korban diberitahu oleh tetangga korban, bernama Dikcy, bahwa video korban dengan tanpa busana tersebar luas di media sosial Facebook.
“Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, satu buah smartwatch, sim card dan satu buah memori card sudah kami amankan di Mapolres Majalengka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dangan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Yudi.H)***