Pemuda Asal Malausma Ditangkap Polisi Sebarkan Video Telanjang Mantan Pacarnya.

Jumat, 11 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|Majalengka -Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka menangkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran vidio tanpa busana melalui Media Sosial (Medsos).

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial DS warga Desa Ciranca, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka.

Pelaku berstatus lajang itu, diamankan lantaran nekat menyebar vidio tanpa busana mantan pacarnya berinisial IDN ke media sosial Facebook dan WatsApp setelah jalinan asmaranya kandas.

Baca Juga:  Kunjungan Tim Rechecking Kesrak PKK-KB Kesehatan.

“Korbannya sendiri warga Desa Banyusari, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka,” ungkap kapolres, Kamis (10/10/2019).

Menurut kapolres, kronologi tersebut bermula, sekitar bulan Juli 2019, tersangka meminta sebuah video tanpa busana kepada korban dengan cara mengancam, bahwa jika korban menolak untuk membuat video tanpa busana tersebut.

Maka kata dia, tersangka akan menyebarluaskan beberapa foto korban di media sosial Facebook. Namun, setelah tersangka mengirimkan video tanpa busana tersebut.

Baca Juga:  Sekda Kampar ; Seluruh ASN Diharapkan Pasang Stiker MTQ dikendraan Roda Empat

Tersangka malah menyebarkan vidio itu melalui Facebook milik korban, selanjutnya media sosial Facebook milik korban diganti dengan kata sandi yang baru.

Selanjutnya, sekira awal September 2019, korban diberitahu oleh tetangga korban, bernama Dikcy, bahwa video korban dengan tanpa busana tersebar luas di media sosial Facebook.

“Kini pelaku bersama barang bukti berupa satu buah Handphone, satu buah smartwatch, sim card dan satu buah memori card sudah kami amankan di Mapolres Majalengka,” jelasnya.

Baca Juga:  Detik Kasus | Kapolda Jabar Beri Penghargaan Kepada Brigadir Deni Awan Hermando.

Akibat perbuatannya, kapolres menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dangan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Yudi.H)***

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB