Pemotongan Bonus Pekerja di-PT. DLI Wilmar Group Akhirnya Terjadi Perundingan Tripartit

Rabu, 24 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (24/06/2020) Pemotongan bonus pekerja yang terjadi di PT. DLI (Daya Labuhan Indah) Wilmar Group, akhirnya berimbas pada terjadinya Perundingan Tripartit. Pakta nyata itu diketahui adanya pantauan awak media sekitar pukul 10:30 Wib situasi mediasi yang dipimpin Tumpak Manik.SH selaku Mediator Disnaker Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. “Walau sedikit agak menegangkan suasana tetapi masih dapat terkendali dengan aman dan tertib”.

“Bonus adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada buruh yang bersumber dari keuntungan perusahaan, tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh beserta keluarganya, bahkan untuk menumbuh kembangkan sense of belonging (rasa memiliki) terhadap perusahaan sehingga tujuan perusahaan untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas dapat maksimal tercapai”.

“Secara spesifik dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak ada diatur, adapun ketentuan bonus diatur pada PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan akan bersifat wajib bayar apabila ketentuan bonus sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ujar Anto Bangun Sekretaris PC.FSPMI Labuhanbatu di Dinas Tenagakerja”.

Anto Bangun lebih lanjut mengatakan kepada Tumpak Manik.SH selaku Mediator di Disnaker Labuhanbatu, “Sebagaimana ketentuan Pasal 8, ayat (2) PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan menyebutkan, “Penetapan Perolehan Bonus untuk masing-masing buruh diatur dalam Perjanjian Kerja (PK) Peraturan Perusahaan (PP) dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)”.

Baca Juga:  Indikasi Penggelapan Retribusi Sampah Hanya 19.59%-. Diharapkan Tipikor Mampu Membongkarnya

“Dengan artian merujuk kepada ketentuan tersebut maka dalam PK,PP dan atau PKB, antara Pihak Serikat Pekerja dan Perusahaan dalam perundingan PKB Wajib menyepakati formula perhitungan jumlah minimal bonus yang dihitung dari prakiraan”.

“Minimal keuntungan perusahaan dan dasar pemotongan bonus kepada buruh namun hal ini tidak ada tercantum dalam PKB yang berlaku di PT Daya Labuhan Indah (PT.DLI) Wilmar Group, sehingga pemotongan Bonus kepada buruh tidak memiliki dasar hukum”. Ujar Anto Bangun.

Penyampaian Anto Bangun dibantah oleh Tumpak Manik.SH mediator Disnaker Labuhanbatu dengan mengatakan bahwa ketentuan Bonus sudah diatur pada PKB PT DLI, dengan bunyi pada pasal 36 “Pemberian Bonus merupakan hak prerogatif pemegang saham yang ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan di tetapkan lebih lanjut dalam kebijakan perusahaan”.

“Dalam artian serikat pekerja dan perusahaan sudah sepakat dengan isi pasal tentang Bonus yang ada di PKB tersebut, dan sampai sekarang belum ada satupun PKB yang menjelaskan dasar pemotongan Bonus”. Ujar Tumpak Manik.SH

Penyampain Tumpak Manik.SH dibantah oleh Anto Bangun “Azas legal sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilainya tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bila ada pasal di PKB nilainya lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang undangan maka pasal tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah pasal yang terdapat pada peraturan perundang undangan”.

Baca Juga:  KEJADIAN LEDAKAN BOM DI LINGKUNGAN POGAR DI BANGIL, KABUPATEN PASURUAN.

“Isi pasal 36 PKB dimaksud diduga kontradiktif/tidak sesuai dengan isi Pasal 8, ayat (2) PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dalam artian kasus ini kami harus memperselisihkan terlebih dahulu pasal yang terdapat dalam PKB tersebut agar permasalahan pemotongan bonus ini bisa tuntas, dan dalam waktu dekat kami akan perselisihkan PKB tersebut”, ujar Anto Bangun.

Tumpak Manik.SH kemudian mengatakan “Perjanjian Kerja Bersama PKB telah selesai dan sudah berjalan sehingga kalau mau diperbaiki tunggu habis masa berlakunya dua Tahun kemudian” ujar Tumpak Manik.SH

Lagi- lagi Anto Bangun membantah dengan mengatakan “Benar masa berlaku PKB adalah Dua Tahun, dan bukan berarti dalam pelaksaannya tidak boleh ada pasal yang tidak boleh di revisi atau diperselisihkan, regulasi membolehkan hal itu sepanjang ada pihak yang merasa dirugikan”. Ujar Anto Bangun.

Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu kemudian mengatakan “Yang kami persoalkan hari ini adalah dasar pemotongan bonus yang tidak ada tercantum dalam PKB, artinya perlakuan perusahaan dalam hal pemotongan bonus ini dapat kami duga berdasarkan suka atau tidak suka”, ujar Wardin.

Baca Juga:  Pantau Situasi Wilayah, Personil Polsek Kubutambahan Laksanakan Dialogis

Pihak manajemen PT.DLI Wilmar Group yang diwakili oleh Mukti Lubis memberi penjelasan “Perundingan Tripartit hari ini tidak memiliki dasar karena belum ada dilakukan Perundingan Bipartit antara Pihak Serikat Pekerja dalam hal ini Pengurus Unit Kerja (PUK) FSPMI dengan PT.DLI, seyogianya dilakukan dahulu perundingan Bipartit, dan bila tidak ada kesepakatan barulah dilakukan perundingan Tripartit”, ujar Mukti.

Mukti Lubis lebih lanjut menambahkan “Tentang dasar pemotongan bonus buruh perusahaan sudah membuat aturan dan setiap apel pagi dibacakan kepada semua pekerja, memang dokumen ini tidak dibagikan kepada semua pekerja hanya dibaca saja” ujar Mukti Lubis sambil memperlihatkan dan membacakan isi dokumen perusahaan tersebut.

Perundingan Tripartit tidak menghasilkan kesepakatan, akhirnya Tumpak Manik.SH kemudian menutup perundingan serta menganjurkan agar dilakukan terlebih dahulu perundingan Bipartit antara PUK.FSPMI dengan PT. DLI (Daya Labuhan Indah) Wilmar Group, dari situasi masing-masing bergegas keluar dari ruangan mediasi dengan aman dan tertib. (J. Sianipar)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru