Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Selasa 5 September 2017 pukul 08.00 wib bertempat di Gedung Sawunggaling Pemkot Surabaya, menghadiri giat Revitalisasi Himbauan Kamtibmas Tamu 1×24 jam Wajib Lapor RT/RW.
Menghidupkan kembali program lama untuk mengingatkan pentingnya melaporkan setiap adanya orang baru di lingkungan sekitar, terhadap sit kamtibmas. Salah satu bentuk upaya pencegahan gangguan kamtibmas, maupun ancaman radikalisme. Dalam giat tsb dihadiri oleh :
1. Walikota Surabaya
2. Danrem 084/BJ
3. Kapolres KP3 Tanjung Perak
4. Seluruh Kapolsek Se-Surabya
5. Seluruh Danramil Se-Surabaya
6. Seluruh Camat dan Lurah Se-Surabaya.
7. Seluruh RT RW se Surabaya.
8.Pengelola Perumahan,Apartemen,kos2an seSurabaya.
Selanjutnya dilakukan penempelan stiker himbauan tamu 1×24 jam wajib lapor RT/RW oleh Kapolrestabes Surabaya dan Danrem 084/ BJ bersama Walikota Surabaya di pos jaga Jl. Gading RT 01 RW 09 sebagai simbol Revitalisasi program 1 × 24 Jam Tamu Wajib Lapor. (Priya).