Pemkot Surabaya, menghadiri giat Revitalisasi Himbauan Kamtibmas Tamu 1×24 jam Wajib Lapor RT/RW.

Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Selasa 5 September 2017 pukul 08.00 wib bertempat di Gedung Sawunggaling Pemkot Surabaya, menghadiri giat Revitalisasi Himbauan Kamtibmas Tamu 1×24 jam Wajib Lapor RT/RW.

Menghidupkan kembali program lama untuk mengingatkan pentingnya melaporkan setiap adanya orang baru di lingkungan sekitar, terhadap sit kamtibmas. Salah satu bentuk upaya pencegahan gangguan kamtibmas, maupun ancaman radikalisme. Dalam giat tsb dihadiri oleh :

Baca Juga:  Forkopimka Krian Dan Babinsa Lakasanakan Serter SkJ Dengan warga Bareng Krajan.

1. Walikota Surabaya
2. Danrem 084/BJ
3. Kapolres KP3 Tanjung Perak
4. Seluruh Kapolsek Se-Surabya
5. Seluruh Danramil Se-Surabaya
6. Seluruh Camat dan Lurah Se-Surabaya.
7. Seluruh RT RW se Surabaya.
8.Pengelola Perumahan,Apartemen,kos2an seSurabaya.

Baca Juga:  SMA Negeri 11 Kaur (PKLK) Semester ll, Biaya Asrama Nihil

Selanjutnya dilakukan penempelan stiker himbauan tamu 1×24 jam wajib lapor RT/RW oleh Kapolrestabes Surabaya dan Danrem 084/ BJ bersama Walikota Surabaya di pos jaga Jl. Gading RT 01 RW 09 sebagai simbol Revitalisasi program 1 × 24 Jam Tamu Wajib Lapor. (Priya).

Baca Juga:  H-5 Pilgub Jatim, PPK Widang Pastikan Aman logistik Surat Suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *