Pemkot Surabaya, menghadiri giat Revitalisasi Himbauan Kamtibmas Tamu 1×24 jam Wajib Lapor RT/RW.

Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Selasa 5 September 2017 pukul 08.00 wib bertempat di Gedung Sawunggaling Pemkot Surabaya, menghadiri giat Revitalisasi Himbauan Kamtibmas Tamu 1×24 jam Wajib Lapor RT/RW.

Menghidupkan kembali program lama untuk mengingatkan pentingnya melaporkan setiap adanya orang baru di lingkungan sekitar, terhadap sit kamtibmas. Salah satu bentuk upaya pencegahan gangguan kamtibmas, maupun ancaman radikalisme. Dalam giat tsb dihadiri oleh :

Baca Juga:  Dengan Berkunjung Bhabinkamtibmas Aturan Wujudkan Keharmonisan dengan Warga

1. Walikota Surabaya
2. Danrem 084/BJ
3. Kapolres KP3 Tanjung Perak
4. Seluruh Kapolsek Se-Surabya
5. Seluruh Danramil Se-Surabaya
6. Seluruh Camat dan Lurah Se-Surabaya.
7. Seluruh RT RW se Surabaya.
8.Pengelola Perumahan,Apartemen,kos2an seSurabaya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kunjungi Sekolah Sekolah di Desa Binaan Wujudkan Rasa Aman

Selanjutnya dilakukan penempelan stiker himbauan tamu 1×24 jam wajib lapor RT/RW oleh Kapolrestabes Surabaya dan Danrem 084/ BJ bersama Walikota Surabaya di pos jaga Jl. Gading RT 01 RW 09 sebagai simbol Revitalisasi program 1 × 24 Jam Tamu Wajib Lapor. (Priya).

Baca Juga:  Pagu Anggaran Kementerian PUPR Dalam RAPBN Tahun 2019 Sebesar Rp 110, 73 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *