Pemkot Keluarkan SE Bulan Ramadhan

Senin, 14 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kota Jambi – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1439 H/2018 M,v Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi seperti biasa mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik tempat hiburan umum, masyarakat dalam kota Jambi dan pemilik pusat perbelanjaan.

Dalam surat edarannya Pemkot Jambi menghimbau kepada pemilik tempat hiburan umum seperti, bar, diskotik, karaoke dan panti pijat untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan terhitung dari tiga hari sebelum puasa dan dibuka kembali setelah tiga hari setelah hari raya idul fitri.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sanggalangit Melaksanakan Pos Harian Siang.

Kemudian dalam edarannya juga Pemkot menghimbau kepada masyarakat Kota Jambi untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum pada siang hari. “Khusus untuk warung makan atau restoran agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya,” tulis Pemkot dalam surat edaran tersebut yang ditanda tangani oleh Pjs Wali kota Jambi, M. Fauzi.

Baca Juga:  JKMM Bersama Dinkes Bantaeng Hari Ini Rapat Pemantapan Khitanan Massal

Tidak hanya itu saja, Pemkot Jambi juga menghimbau kepada pemilik pusat-pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket dan minimarket untuk tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimahnya untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan agamanya.

Baca Juga:  Status Penggunaan Minyak Solar Alat Berat Jenis Beko Mini, Di Areal Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Cot Kalla, Di Pertanyakan Izinnya

Adapun tujuan dari surat edaran tersebut ialah untuk memelihara ketertiban, keamanan, kerukunan antar umat beragama serta meningkatkan persatuan dan kesatuan masyarakat Kota Jambi khususnya.

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB