Pemkot Jambi Dapat Rp 3,8 M dari Pemprov Kota Jambi – Pada 2018

Detikkasus.com | Jambi – Pemkot Jambi Dapat Rp 3,8 M dari Pemprov Kota Jambi – Pada 2018, Pemerintah Kota Jambi akan mendapatkan kucuran dana dari APBD Provinsi Jambi sekitar Rp 3, 8 miliar. Anggaran ini akan disalurkan ke sebanyak 64 kelurahan di Kota Jambi. Satu Kelurahan mendapatkan jatah sebesar Rp 60 juta. Hal ini disampaikan oleh Erwansyah,  Assisten II Setda Kota Jambi pada sosialisasi dan rapat teknis peraturan gubernur (Pergub) Jambi nomor 37 tahun 2018 tentang perubahan atas pergub Jambi nomor 28 tahun 2018 tentang pedoman umum bantuan keuangan Provinsi ke Desa atau Kelurahan dalam Provinsi Jambi, diruang pola kantor Walikota Jambi, Rabu (2/5).

Baca Juga:  Dandim 0824 Pimpin Upacara Pelantikan Kenaikan Pangkat.

Dijelaskan Erwansyah bahwa setiap kelurahan di Kota Jambi akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 60 juta. Namun anggaran tersebut harus jelas peruntukkannya. Yakni Rp 40 juta untuk  bantuan infrastruktur, sosial, ekonomi, dan inovasi kelurahan. Sementara Rp 20 Juta lagi digunakan  untuk penguatan kelembagaan dan kelompok keagamaan.

“Anggaran tersebut harus sesuai dengan peruntukannya. Pada 2018 ini terdapat sedikit perubahan  yakni berupa penyederhanaan penggunaan anggaran. Sehingga para Lurah harus benar benar mengikuti dan memahami sosialisasi ini dengan baik. Karena ini berkaitan dengan penggunaan anggaran, jika tidak tepat penggunaanya akan Beresiko tinggi bagi lurah,”bebernya.

Baca Juga:  TAGOR: PEMPROV APRESIASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KERINCI DIBAWAH KEPEMIMPINAN AGUS SUNARYO

Dikatakan Erwansyah bahwa saat ini  memang dana tersebut belum diluncurkan  karena harus ada sosialisasi terlebih dahulu. Ini agar pengguna anggaran ini nantinya dapat menggunakan anggaran dengan peruntukannya. “Dalam Pergub terbaru ini sudah jelas Pagu anggarannya. Penggunaan anggaran ini dapat digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, namun tidak keluar dari jenis peruntukannya,”katanya.

Sementara itu menurut Irawati Sukandar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) yang menggelar sosialisasi bahwa bantuan diberikan kepada setiap kelurahan sebesar Rp 60 Juta. Rp 60 juta tersebut terbagi atas dua penggunaan, yakni Rp 40 Juta untuk bantuan infrastruktur, sosial, ekonomi, dan inovasi kelurahan. Sementara Rp 20 Juta lagi digunakan  untuk penguatan kelembagaan dan kelompok keagamaan yang berada di Desa/Kelurahan. “Karena di Kota Jambi kita tidak ada desa, maka dengan digunakan untuk setiap kelurahan di kota Jambi,”bebernya.

Baca Juga:  BUPATI MUARO JAMBI HADIRI RAPAT KOORDINASI NASIONAL PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

Ira juga menjelaskan bahwa Pergub ini memiliki penjelasan yang lebih rinci. Seperti penjelasan tentang kegunaan anggaran yang boleh dipakai untuk apa saja. Kalau tahun  sebelumnya bantuan ini diserahkan ke Kelurahan tanpa ada penjelasan dapat digunakan untuk apa saja. Namun saat ini lebih jelas penggunaannya sehingga setiap lurah bisa menggunakannya dengan tepat sasaran,”katanya. (Ita).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *