Detikkasus.com | Kota Jambi – Saat ini, banyak masyarakat Kota Jambi yang mengeluh mengenai besarnya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun pada 2018 ini, khususnya untuk turun waris, akan mengalami pengurangan dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar. Sehingga dapat meringankan masyarakat dalam membayar pajak.
Disampaikan oleh M. Fauzi, Pjs Walikota Jambi bahwa pada 2018 ini, Pemkot telah mengajukan lima Ranperda untuk dijadikan Perda kepada DPRD Kota Jambi. Salah satunya Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no 10 tahun 2010 tentang BPHTB.
Dikatakan M Fauzi bahwa melalui Ranperda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khususnya untuk turun waris agar tidak dikenakan pajak yang besar. “Masalah BPHTB ini, kita akan menaikkan nilai objek tidak terkena pajak dari Rp 300 juta menjadi Rp 1 miliar yang turun waris. Diharapkan nantinya pembayaran pajak untuk pengurusan harta turun waris bisa meringankan masyarakat hingga Rp 1 miliar,” ujarnya.
Dikatakan Fauzi, bahwa pada 2018 ini, Pemerintah Kota Jambi mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Perda) kepada DPRD Kota Jambi untuk ditindaklanjuti sebagai peraturan daerah. “Tiga diantaranya mengenai pajak daerah. Ada beberapa perubahan yang akan diberlakukan,”ujarnya.
Fauzi mengatakan lima ranperda yang diajukan tersebut adalah pertama Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda no 10 tahun 2010 tentang BPHTB. Kedua adalah Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda no 5 tahun 2011 pajak daerah. Ketiga adalah Ranperda tentang perubahan kedua atas perda no 4 tahun 2013 tentang PBB. Keempat adalah Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 44 tahun 2013 tentang izin pengumpulkan sumbangan sosial dan terakhir adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan kearsipan.
Sementara itu menurut M Nasir, mengenai BPHTB untuk harta turun waris, akan ada beberapa perubahan didalam Perda. Sebab menurutnya, banyak masyarakat Kota Jambi yang mengeluhkan besarnya BPHTB yang harus dibayar. Terutama untuk yang turun waris, pihaknya akan melakukan pengurangan dari Rp 300 juta menjadi Rp 1 miliar. Sehingga tidak memberatkan masyarakat.
“Untuk BPHTB, khususnya untuk turun waris. Turun waris itu perlu dipikirkan bagaimana caraanya turun waris untuk ukuran tertentu tidak dikenakan biaya. Dasarnya adalah turun waris itu tidak ada transaksi dan tidak ada uangnya. Sehingga tidak perlu dikenakan biaya pajak yang besar,”bebernya.
Nasir juga berharap dengan adanya ranperda ini, bisa diatur masalah pembayaran pajak untuk turun waris agar tidak terlalu besar. “Misal saya mewariskan tanah saya kepada anak anak saya. Disana ada peristiwa hukum, tapi tidak ada transaksi uang. Masak saya mau memberi warisan, namun harus membayar pajak yang besar. Makanya kedepan, untuk harta turun waris ini, pengurangan pajaknya kita inginkan dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar. Jadi warga yang ingin menurunkan warisnya kepada anak anaknya tidak merasa dibebani dengan pajak yang tinggi,”bebernya. (Ita).