Pemkab Tuban, Perangi Peredaran Rokok tanpa Cukai, Stop Rokok Illegal.

 

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban,2018.

Melalui Humas dan protokoler, Pemerintah Kabupaten Tuban Tegaskan untuk memerangi beredarnya rokok illegal di bumi Wali ini. Rohman Ubaid Kabag Humas dan Protokoler Pemkab tuban menegaskan bahwa, “Bapak Bupati menghimbau untuk memerangi peredaran rokok illegal, Stop Rokok illegal!, “Tegasnya. (24/09).

Baca Juga:  BANN Mendukung Pemberantasan Narkoba di Madura, Akan Bersinergi Dengan Lembaga Anti Narkoba Yang Lain, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Masih Humas Pemkab, “diharapkan kepada semua masyarakat untuk selalu berhati-hati, jika menemukan peredaran rokok Palsu/ilegal tanpa cukai,segera melapor ke pihak berwajib, “Pungkasnya via ponsel.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ : Ikuti Prosedur dan Aturan, Serta Pegang Teguh Netralitas TNI.

Dijelaskan lebih lanjut, jual beli rokok illegal dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Cukai no.39 tahun 2007.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bantu Warga Membangun Rumah Warga Yang Roboh Akibat Gempa

“Menjual dan membeli rokok ilegal dikenakan sanksi pidana dan Administrasi sesuai UU Cukai no.39 tahun 2007. “Pungkas Humas Pemkab Tuban sambil menunjuk gambar iklan seperti diatas. (Mam).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *