Pemkab Tuban Luruskan Disinformasi Denda 250 Bagi Warga Tak Pakai Masker

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Terkait beredarnya berita tentang besaran denda 250 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban menyatakan kabar tersebut Disinformasi (kesalahan informasi).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Ir. Heri Prasetyo, mengungkapkan sanksi yang dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pembinaan, administrasi, dan sosial. Tidak ada penyebutan sanksi denda apalagi besaran yang ditentukan. “Hal ini sesuai dengan Perbup Tuban no. 19 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban,” ungkapnya, Selasa (02/06/2020).

Baca Juga:  BNNK Tuban Tangkap Pengedar Ganja

Heri Prasetyo mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan teliti dalam membaca berita. Selain itu, membandingkan isi berita dari berbagai sumber agar tidak terjadi Disinformasi (kesalahan informasi).

Lebih lanjut, penegakan terhadap peraturan dimaksudkan agar masyarakat semakin peduli Covid-19. Pengawasan dan penindakan akan dilakukan TNI, Polri, dan Satpol PP hingga di tingkat desa/kelurahan. “Pengawasan oleh aparat penegak hukum berdasarkan by name by address,” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Tuban Panen Udang di Tengah Covid-19

Pengetatan serta pengawasan diberlakukan juga pada sejumlah pusat keramaian masyarakat, diantaranya pasar tradisional, tempat peribadatan, caffe, objek wisata, swalayan juga terminal. Penerapan protokol kesehatan akan berdasarkan standar yang berlaku.

Heri Prasetyo menambahkan partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Sejumlah tindakan yang dapat dilakukan seperti menerapkan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker dan jaga jarak aman (physical distancing) serta protokol kesehatan lainnya.

Baca Juga:  Kapolrestabes Kombes Pol Jhonny Eddison Isir Memàparkan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Di samping itu, akan dilakukan pendataan kapasitas untuk seluruh tempat, mulai dari pasar tradisional, tempat wisata, tempat ibadah, terminal, maupun pusat keramaian lainnya. Data tersebut sebagai acuan untuk dilakukan penertiban. Sanksi harus benar-benar ditegaskan bagi pelanggar. Aparat penegak hukum akan menindak sesuai aturan yang berlaku. (Imm/mct)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru