Pemkab Tanjab Barat Hari ini menghentikan pembangunan Tower telekomunikasi yang tak mengantongi izin.

Tanjab I Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat telah menghentikan sementara kegiatan pembangunan tower telekomunikasi di tiga lokasi berbeda, yaitu Teluk Nilau, Sungai Landak, dan Senyerang. Penghentian ini dilakukan lantaran pihak pengembang belum mengantongi izin resmi pembangunan.

Proyek yang menelan dana puluhan miliar itu dikerjakan oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk, rekanan pelaksana PT Indosat Tbk (ISAT).

Proyek pembangunan tower tersebut dihentikan sementara berdasarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, SE, ME, pada Rabu, 9 April 2025.

Penghentian sementara ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, berdasarkan hasil temuan di lapangan bahwa PT. Solusi Tunas Pratama telah melakukan pembangunan konstruksi tower telekomunikasi yang perizinannya belum terbit.

Baca Juga:  Dinas PUPR Sidoarjo tidak Transparan " KPK diminta Turun Lapangan Cek Proyek Senilai Rp. 42 Milyar

Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan PT. Solusi Tunas Pratama, Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, SE, ME, menyampaikan berdasarkan Pasal 253 Peraturan Pemerintan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa
Persetujuan Bangunan Gedung dilakukan untuk membangun bangunan gedung, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung dan harus diajukan oleh pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.

Baca Juga:  Pemdes Desa Permu Adakan Pra Pelaksanaan Kegiatan Di Tahun 2021

Sehubungan hal tersebut, berdasarkan hasil temuan di lapangan bahwa PT. Solusi Tunas
Pratama telah melakukan pembangunan konstruksi tower telekomunikasi yang perizinannya belum terbit, pada lokasi sebagai berikut :

1. Dusun Sidomaju RT 009 RW 000 Kelurahan Senyerang Kecamatan Senyerang Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, dengan Titik Koordinat : 0.84171,103.12550.
2. Jalan Parit Tunas RT 001 RW 000 Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan Titik Koordinat : 00.84546, 103.18379.
3. Sungai Rejo Bawah RT 034 Desa/Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan Kabupaten
Tanjung Jabung Barat , dengan Titik Koordinat : -0.86854, 103.19582.

Baca Juga:  Diduga Menjamurnya Pembelian Dan Penebangan Kayu Ilegal Loging, Gampong Alue Kaol, Rantau, Selamat Aceh Timur.

“Dengan ini diberi teguran kepada Saudara, agar menghentikan sementara seluruh
kegiatan pembangunan konstruksi tower dimaksud sampai diterbitkannya perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Katamso

Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada
Pimpinan PT. Solusi Tunas Pratama tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat menginstruksikan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan tower di lokasi tersebut hingga sampai diterbitkannya perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *