Tanah Datar, Sumatera Barat | Detikkasus.com – kepada Farid Tayid yang akan dilangsungkan di Istano Basa Pagaruyung, pada Sabtu (29/9) besok.
Hal itu ditegaskan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi ketika menerima ninik mamak limbago sakato alam, di ruang Ketua DPRD Tanah Datar, Kamis (27/9) kemaren.
Menurut bupati, pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk memediasi kedua belah pihak, karna itu persoalan internal adat yang memiliki kebenaran masing-masing. Termasuk juga untuk menunda atau membatalkan acara tersebut.
“Dari sisi mediasi tak mungkin dilaksanakan, karna bukan gawenya pemerintah daerah, dan silakan lakukan upaya hukum. Apalagi juga untuk menunda, karna ini acara internal Silindung Bulan, apa hak pemerintah daerah untuk menunda atau membatalkan acara itu,” ujarnya.
Sikap itu diambil kata bupati telah melalui koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanah Datar, serta dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)Tanah Datar.
“Kita tidak akan berpihak kemana -mana, baik ke kubu Farid Tayid, maupun ke kubu Muchdam Taher,” tegasnya.
Terkait dengan kebenara siapa yang berhak dinobatkan sebagai raja Pagaruyung, kata bupati perlu dilibatkan semua pihak yang terkait duduk semeja dalam mencarikan solusinya.
Ketika disinggung akan datang untuk menghadiri prosesi penobatan nanti, Irdinansyah menjawab akan hadir selaku kepala daerah yang diundang oleh panitia pelaksana. “Insya Allah, selaku pimpinan daerah, karna di undang, kita akan hadiri,” tuturnya.
Sebelum diterima bupati, ninik mamak limbaga sakato alam diterima oleh Ketua DPRD Anton Yondra didampingi oleh beberapa orang anggota dewan, diruang kerja Bamus DPRD.
Dalam pertemuan itu, ninik mamak limbago sakato alam meminta ke Ketua DPRD untuk menyampaikan ke Pemkab Tanah Datar agar menunda pelaksanaan penobatan raja Pagaruyuang kepada Farid Tayid yang akan dilansungkan di Istano Salinduang Bulan, pada Sabtu (29/9) besok.
Menurut ninik mamak yang tergabung dalam limbago sakato alam, penobatan Rajo Alam pewaris tahta Raja Pagaruyung tidak tepat dinobatkan kepada Farid Tayib yang merupakan adik kandung dari pewaris tahta raja pagaruyung almarhum Taufik tayib, hal ini dikarenakan yang bersangkutan bukan lagi orang yang berhak.
“Yang paling banyak mengetahui keberadaan raja alam adalah rajo duo selo, karena yang bersangkutan mempunyai hubungan sangat dekat Rajo Alam. Dalam arti kata, yang berhak menyandang Raja Alam Pagaruyung tersebut adalah Muchdan Taher Bakri,” ucap Jufrizal Angku Dt Bandaharo Kayo tampuak tangkai alam minangkabau.
Sementara itu, Tuanku Sati Rajo Pulau Punjuang meminta Pemkab hendaknya menyikapi penolakan yang dilakukan oleh limbago sakato alam. Pasalnya, jika dibiarkan tidak tertutup kemungkinan anak kemenakan salingka minangkabau akan hadir pada penobatan gelar rajo alam tersebut dengan maksud dan tujuan sebagai bentuk penolakan.
Selain itu, ninik mamak juga berharap ketegasan pemerintah daerah terhadap persoalan ini. Pasalnya, kedatangan ninik mamak ke kantor bupati bukan hanya kali ini merupakan yang kelima kalinya. Namun tidak jua mendapatkan jawaban.
Dalam hal ini, ninik mamak berkeinginan adanya mediasi atau pertemuan antara pihak salinduang bulan dengan limbago sakato alam guna mencari kebenaran siapa yang berhak menyandang Rajo Alam Pagaruyuang tersebut.
“Kami hadir kesini dari ranah dan rantau bukan untuk menolak, melainkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi kami untuk mencari kebenaran siapa yang berhak menyandang Raja Alam tersebut. Pemerintah daerah hendaknya dapat melakukan investigasi terkait persoalan ini,” ucap Tuanku Sati Rajo Pulau Punjung. (Yt)