Situbondo | Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Situbondo (Pemkab) menggelar sosialisasi Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2018.
Program Sosialisasi RTLH bertempat di Aula Gedung PKK Situbondo, Rabu (01/08/2018) pukul 08.30 Wib sampai selesai. Dihadiri oleh Kapolres Situbondo beserta jajarannya Bhabinkamtibmas, Dandim Situbondo beserta jajarannya Babinsa, dan Camat dari 17 Kecamatan se Kabupaten Situbondo serta sejumlah Pemdes yang mendapatkan program RTLH 2018 dan Aktivis Gp Sakera Situbondo juga turut diundang.
Dalam sambutannya, H. Dadang Wigiarto, SH menuturkan bahwa.
“Dengan adanya RTLH ini dapat mengurangi pengangguran serta menumbuhkan ekonomi kreatif baru. Dalam target pengentasan kemiskinan di tahun 2021 terpenuhi, jadi mohon kerjasamanya dengan semua sektor baik itu pemerintah, APH maupun lembaga swadaya masyarakat”.
Ipda Gede Sukarmadiyasa Kanit Tipikor Polres Situbondo menyampaikan bahwa.
“Dalam pengerjaan RTLH sesuaikan dengan peraturan yang ada. Dan apabila dalam pelaksanaanya itu merugikan negara maka dalam kategori korupsi”, ucapnya.
“Oleh karenanya Unit Tipikor yang mewakili Kapolres Situbondo hari ini melakukan upaya preventif atau pecegahan. Agar pelaksanaan RTLH 2018 tidak disalahgunakan”, imbuh Ipda Gede.
Dalam kesempatan itu selaku Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri didampingi anggotanya Fatoni Ahmat yang diundang khusus untuk melakukan pemantauan proses awal kepada S One mengatakan.
“Sosialisasi dan penjelasan pihak APH terkait preventif atau pencegahan korupsi sudah jelas. Dan tidak ada alasan lagi pihak pelaksana RTLH 2018 tidak memahami dan Gp Sakera tidak akan lagi memberikan toleransi apabila ada penyelewengan RTLH 2018, seperti penyelewengan di 2017”.
Bang Ipoel panggilan akrabnya menambahkan, “Maka Gp Sakera akan melakukan upaya hukum yakni melaporkan”, tegasnya. (P4)