PEMKAB SEMARANG AKHIRNYA RESMI MENUTUP PT SRI SARWA ADHI (SSA) YANG IJINNYA SUDAH HABIS SEJAK 2014 TETAPI MASIH BEROPERASI HINGGA 3 FEBRUARI 2018.

Detikkasus.com | Jateng/ DIY, Masyarakat sebetulnya sangat di rugikan dengan keberadaan PT Sri Sarwa Edhi (SSA) dengan lahan seluas 23,928. Hektar ( Tanah Verponding ) sebelumnya di garap oleh warga atas ijin Van Der Weirgen buat kegiatan pertanian, tetapi secara sepihak di kuasai oleh PT Sri Sarwa Edhi di gunakan untuk peternakan ayam sejak 1989. Sesuai SK Kepala BPN No 60/HGU/BPN/89 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Sri SarwaAdhi.
PT Sri Sarwa Adhi perijinannya sudah habis masa berlakunya sejak 27 Desember 2014. Namun sampai Januari 2018 PT Sri Sarwa Edhi masih melakukan oprasional. Karena banyaknya masyarakat dari Desa Kesongo Kabupaten Semarang yang mengadu ke Media Radar Bangsa Divisi jejak Kasus jawa Tengah/DIY dikarnakan Bau yang sangat menyengat. Dari hasil investigasi team jejak kasus Radar Bangsa mencium adanya ketidak beresannya Penerintah kabupaten Semarang dalam menyikapi keberadaan PT Sri Sarwa Edhi. Selanjutnya Team jejak kasus mendatangi Pemerintahan Kabupaten Semarang untuk mengklarifikasi permasalahan ini. Bupati sebagai fungsi dan penanggung jawab dan pengelola sumber keuangan Daerah langsung menindak lanjuti kepada kepala satuan polisi pamong praja untuk menutup sementara PT Sri Sarwa Edhi untuk tidak melakukan kegiatan usaha peternakan sejak hari jum”at 03 februari 2018 ( Team Jejak Kasus ).

Baca Juga:  ABI: JAGA NETRALITAS TNI DALAM PILGUB JATENG 2018

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *