Detikkasus.com | Rokan Hulu – Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman, telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) penggunaan APBD tahun anggaran 2018 ke DPRD setempat.
Penyampaian LKPj penggunaan APBD 2018 dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Kelmi Amri SH, didampingi dua wakilnya yaitu H. Zulkarnain S.Sos dan Abdul Muas, serta dihadiri anggota dewan setempat, Selasa (25/6/2019).
Sehari setelahnya, Rabu (26/6/2019), giliran seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hulu memberikan tanggapan atas LKPj penggunaan APBD 2018 disampaikan Bupati Sukiman. Paripurna turut dihadiri Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul, dan Sekretaris DPRD Rokan Hulu Budhia Kasino.
Penyampaian LKPj Penggunaan APBD 2018 sekaligus dilakukan dengan agenda Pengajuan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jenis Usaha.
Di hadapan pimpinan paripurna dan anggota DPRD, Bupati Rokan Hulu Sukiman menjabarkan secara rinci terkait penggunaan dan serapan APBD 2018.
Bupati Sukiman menyatakan LKPj penggunaan APBD 2018 merupakan laporan tahun kedua dari kepala daerah di Kabupaten Rokan Hulu periode 2016-2021.
“Penyampaian LKPj salah satu kewajiban setiap kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, bahwa Pemerintah Daerah harus menyampaikan LKPj kepada DPRD,” ungkapnya
Bupati Rokan Hulu Sukiman menambahkan penyampaian LKPj merupakan upaya memenuhi azas transparansi dan akuntabel, serta evaluasi terhadap kinerja Pemkab Rokan Hulu.
Bupati Sukiman mengungkapkan ecara umum Pendapatan Daerah Rokan Hulu tahun anggaran 2018 sekira Rp1.795.551.392.970.76, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Dana Pengembangan dan lainnya.
Selain itu ada pendapatan yang sah dengan uraian dari PAD didapat sebesar Rp84.960.994.447.58, Dana Pengembangan Rp1. 114.840.223.199, dan dana persaingan pendapatan yang sah Rp337.869.519.208.84, dengan total realisasi pendapatan daerah periode 2016-2018 berada di posisi Fluktuatif.
“Hal ini dipengaruhi dari besar dana perimbangan, transfer dana dari pemerintah pusat lainnya, transfer dari Pemerintah Provinsi Riau, serta jumlah pendapatan di setiap tahunnya,” ungkapnya.
Pria yang pernah menjabat Dandim dan Wakil Bupati Rokan Hulu ini menerangkan atas pendapatan tersebut, ditetapkan kebijakan belanja daerah baik secara langsung dan tidak langsung sebesar Rp 1.804.484.960.920.82, dengan realisasi Rp 1.529.608.748.892.13. Sementara, total dana Silpa 2018 sebesar Rp 993.576.950.36.
Sedangkan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Rokan Hulu 2016-2O18 sudah bertekad meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik, kesehatan, pendidikan, pembangunan dan program lainnya.
Bupati Rokan Hulu menambahkan lagi berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Pendapat Daerah APBD 2018 dengan realisasi APBD 2018 sekira Rp 1.577.823.31336 dengan rincian, yakni dari pendapatan perkembangan target dan realisasi di antaranya, dari Pajak Daerah target Rp 47.970.216 realisasi Rp 33.439.267.999.4.
Kemudian, Pendapatan Retribusi Daerah target Rp 6.579.363.200 dan realisasi Rp 5.809.639.600. Pendapatan Perusahaan asli daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan di 2018 target Rp 3.156.374 783 realisasi Rp 2.136.747.000.
Pendapatan lain yang sah target Rp 58.432.426.427.76 realisasi Rp 44.349.047.770.6.15, pendapatan bagi hasil pajak target Rp 91.237.890..000 terealisasi Rp 67.647.644.550, pendapatan dari ranah bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) target Rp 276.704.629.000 realisasi Rp 123.650.022.619.
Pendapatan Dana Umum atau Bankeu target Rp 654.294.291.480 dan terealisasi Rp 654.291.480.000, Dana Alokasi Khusus (DAK) target Rp 247.278.920.000 realisasi Rp 234.938.355.856, bagi hasil pajak dari provinsi terget Rp 163.200.072.560 realisasi Rp 154.384.390.000.87, Pendapatan lain yang sah target Rp 284. 480.822.000 realisasi Rp 270.599.734.290.80.
Bupati Sukiman menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan DPRD dan elemen masyarakat Rokan Hulu atas pencapaian target pendapatan tersebut. Sedangkan terkait ada berbagai kekurangan dan tidak memuaskan dari seluruh amanah pada pelaksanaan APBD 2018, Bupati Sukiman menyampaikan permohonan maaf dan akan dilakukan upaya perbaikan.
“Dan pada pelaksanaan APBD tahun 2018 sudah direalisasikan untuk berbagai pembangunan dan program kegiatan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang disesuaikan dengan serapan Pendapatan Daerah yang sah,” pungkas Bupati Rokan Hulu, Sukiman.
Terkait LKPj penggunaan APBD 2018, dan adanya perubahan Ranperda Retribusi Jenis Usaha disampaikan Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Kelmi Amri mengatakan LKPj merupakan laporan dari pemerintah daerah yang dibahas anggota DPRD Rokan Hulu yang akan mengakhiri masa jabatan beberapa bulan lagi.
Kelmi menuturkan, LKPj tersebut secepatnya dilakukan pembahasan sesuai tahapan, yakni pembahasan mendengarkan pandangan umum fraksi, kemudian paripurna mendengar jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi.
“LKPj penggunaan APBD tahun 2018 oleh Bupati sudah mencantumkan secara rinci seberapa realisasi belanja daerah, termasuk serapan APBD itu sendiri,” kata Kelmi.
Terkait sejumlah pendapatan sah Pemkab Rokan Hulu yang tidak semua mencapai 100 persen atau memenuhi target, Kelmi mengaku akan membahasnya di pandangan fraksi yang diteruskan sebagai langkah perbaikan ke depannya.
Setelah pimpinan paripurna mengetok palu, Bupati Rokan Hulu Sukiman secara resmi menyerahkan LKPj APBD 2018 kepada pimpinan, disaksikan seluruh yang hadir.***(Foto dan Narasi Humas DPRD Kabupaten Rokan Hulu/Rahmat)
1.Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Kelmi Amri SH, memimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Penggunaan APBD 2018, sekaligus agenda Pengajuan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jenis Usaha.
2. Rapat Paripurna Penyampaian LKPj Penggunaan APBD 2018 dan Pengajuan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jenis Usaha ini dihadiri Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, anggota DPRD Rokan Hulu dan pejabat di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.
3. Bupati Rokan Hulu H. Sukiman melaporkan secara rinci LKPj Penggunaan APBD 2018 kepada anggota DPRD Rokan Hulu yang hadir.
4. Setelah laporan, Bupati Rokan Hulu Sukiman menyerahkan berkas LKPj Penggunaan APBD 2018 kepada Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri, disaksikan segenap yang hadir di rapat Paripurna.
5. Fraksi Partai Golkar, diwakili Anggota DPRD Rokan Hulu Yulikah menyampaikan pandangan LKPj Penggunaan APBD 2018 yang telah disampaikan Bupati Rokan Hulu sehari sebelumnya.
6. Fraksi Partai Amanat Nasional, diwakili Anggota DPRD Rokan Hulu M. Sahril Topan ST juga menyampaikan pandangan LKPj Penggunaan APBD 2018.
7. Bupati Rokan Hulu Sukiman ramah tamah dengan segenap anggota DPRD Rokan Hulu usai rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Rokan Hulu.